Polisi Sita Uang Rp103,27 Miliar dari Judi Online untuk Bangun Hotel di Semarang

[info_penulis_custom]
Judi Online untuk Bangun Hotel di Semarang
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (tiga dari kanan) saat konferensi pers di Mabeskrim Polri Jakarta, Kamis (16/1/2025) (Dok. Radio Republik Indonesia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Dirtipideksus Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan pelaku berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus judi online. Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.

PT AJP sendiri adalah perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang yang saat ini disita oleh Polri.

“Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah. Yang disita uang senilai Rp 103,27 miliar,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, (16/1/ 2025).

Helfi menyebutkan, pemberantas judi online merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045 mendatang.

“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang,” ucap Helfi.

Helfi juga menjelaskan, dana pembangunan hotel di Semarang berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

BACA JUGA: Menkopolhukam Ungkap Perputaran TPPU Narkoba Sejak 2022 Hingga 2024 Mencapai Rp 99 Triliun

Modus para pelaku ini, bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah.

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss,” tegasnya.

Atas perbuatannya, FH dan PT AJP dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP.

FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

10 Anomali Brainrot yang Lagi Viral, Ini Asal Usulnya!

3

7 Cara Menghentikan Langganan Pembayaran Otomatis pada Google Play, Ponsel dan Web

4

Cara Menggunakan Ice Liker, Gampang Banget!

5

Link Nonton Film Bad Boys: Ride or Die Sub Indo Anti Ngantri!
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.