BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana oleh massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat berlangsungnya sidang paripurna hak angket Bupati Pati pada Jumat (31/10/2025)
Kedua tersangka berinisial S (47) dan TI (49), diketahui merupakan warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan, Jalan Pantura merupakan jalur nasional yang memiliki peran vital bagi mobilitas masyarakat. Ia menegaskan, tindakan menghambat arus lalu lintas, terlebih di tengah situasi politik yang sensitif, dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.
“Kami dalam bertindak juga sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jaka di Pati, mengutip Cnnindonesia, Senin (3/11/2025).
Jaka menyampaikan, aksi blokade jalan nasional di jalur Pantura yang dilakukan oleh massa menyebabkan kemacetan total selama sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Kedua tersangka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama untuk menghambat arus lalu lintas. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.
Informasi mengenai kemacetan dilaporkan masyarakat dan terpantau oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati di lapangan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan lalu lintas, petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan menyita kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet, satu unit Ford Ranger, serta dua unit telepon seluler milik para tersangka. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 192 ayat (1) KUHP mengenai penghalangan atau perusakan jalan umum yang diancam dengan pidana hingga sembilan tahun penjara, atau hingga lima belas tahun jika menyebabkan bahaya besar dan kematian.
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana enam tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP terkait keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Proses penyidikan disebut mencakup gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.
Sebelumnya, tiga orang lain juga sempat diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan.
Mereka masing-masing berinisial M.B. alias B (23), S alias P.J. (38), dan A.S. alias N (29), yang berasal dari Kecamatan Margoyoso dan Wedarijaksa. Namun, ketiganya dilepaskan karena unsur pidana belum terpenuhi, meskipun penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran mereka.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berlandaskan asas hukum yang berlaku. Setiap perkembangan penyidikan disebut akan ditindaklanjuti apabila ditemukan alat bukti tambahan yang relevan.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penanganan perkara tersebut kini diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk penyidikan lanjutan. Kedua tersangka telah dipindahkan ke Rutan Polda Jateng, sementara seluruh berkas dan barang bukti telah dilimpahkan guna proses hukum berikutnya.
Baca Juga:
Bupati Pati Gagal Dimakzulkan, Hanya 1 Fraksi Menghendaki
3.379 Personel Amankan Sidang Pemakzulan Bupati Pati: Potensi Bentrok, Polisi Pisahkan Dua Kubu
Polresta Pati menyatakan, pemberkasan awal telah selesai dan koordinasi terus dilakukan bersama Polda Jateng serta jaksa penuntut umum. Langkah pengamanan juga ditingkatkan guna menjaga ketertiban serta memastikan situasi politik dan proses demokrasi di Kabupaten Pati tetap aman dan kondusif.
(Vini Virdiyanti/_Usk)











