Polisi Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan Ormas GRIB dan PP di Bandung

bentrokan ormas grib dan pp
(antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polrestabes Bandung amankan 5 orang tersangka anggota ormas GRIB dalam tindak pidana kekerasan pada penyerangan kantor MPW Pemuda Pancasila (PP) di Jalan BKR, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kelima orang tersangka ini diketahui berinisial MJ, ZM, OP, GS, dan FAS.

“Penangkapan yang dilakukan pada hari ini, 16 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, terhadap 5 orang tersangka,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (16/1/2025) malam.

Peristiwa ini terjadi pada 15 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Sejumlah orang melakukan perusakan terhadap kantor MPW Pemuda Pancasila serta melakukan penganiayaan terhadap beberapa anggota ormas PP.

“Perusakan terhadap kantor, kemudian mobil dan beberapa sepeda motor yang terparkir di halaman kantor tersebut serta melakukan penganiayaan terhadap beberapa anggota Ormas PP yang berada di kantor tersebut dengan cara yang dilakukan, dipukul, dianiaya dengan menggunakan tongkat ataupun balok kayu, dan menggunakan senjata tajam,” ucap Jules.

Atas perbuatan tersebut, tak hanya kantor PP yang mengalami kerusakan seperti pecah kaca bagian pintu, tetapi juga dua unit mobil kacanya pecah, dan beberapa sepeda motor rusak.

“Serta ada sebanyak 4 orang anggota Ormas PP mengalami luka-luka akibat senjata tajam dan 1 orang mengalami luka memar,” ucap Jules.

Sejumlah saksi dan korban telah diminta keterangan dalam kasus tindak kekerasan dan perusakan barang tersebut.

Sejumlah barang bukti berupa CCTV, satu batang bambu, bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golong, satu ranting kayu, serta sejumlah kendaraan dan pecahan kaca.

BACA JUGA: Ricuh! Bentrokan Ormas di Jalan BKR Kota Bandung, Pemuda Pancasila Vs GRIB

“Sejauh ini juga kemudian sudah ada beberapa saksi yang kita periksa, termasuk tentunya saksi korban dari pihak korban Ormas PP yang melaporkan kejadian perusakan kantor, mobil maupun sepeda motor serta penganiayaan yang dialaminya,” ucap Jules.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun sampai dengan tujuh tahun.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo