BANDUNG, TETROPONGMEDIA.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik haji ilegal melalui pembentukan Satgas Haji bersama Kementerian Haji dan Umrah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.
Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa selain menindak praktik ilegal, satgas juga bertugas melindungi jamaah dari penipuan serta mengungkap jaringan travel nakal.
“Penugasan Polri bersifat terpadu untuk menjamin penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal,” ujarnya.
Edukasi hingga Penegakan Hukum
Dalam pelaksanaannya, Polri akan mengedepankan tiga pendekatan utama, yakni preemtif, preventif, dan represif.
Pada tahap preemtif, Polri akan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya haji ilegal serta mendorong calon jamaah untuk menggunakan jalur resmi. Sosialisasi juga dilakukan bersama Kementerian Agama Republik Indonesia dan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Ternyata Segini Biaya Umrah Mandiri, Harga Jauh Lebih Murah Dibanding Travel!
Pengawasan Travel dan Pencegahan
Di sisi preventif, Polri akan memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan haji. Langkah ini mencakup pemantauan paket perjalanan mencurigakan, termasuk yang menawarkan keberangkatan tanpa antre, hingga pengumpulan intelijen terhadap sindikat.
Selain itu, petugas juga akan menggagalkan keberangkatan calon jamaah dengan visa yang tidak sesuai serta mengamankan titik embarkasi dan debarkasi.
Tindak Tegas Pelanggaran
Sementara pada tahap represif, Polri akan melakukan penindakan hukum terhadap berbagai pelanggaran, seperti travel ilegal, penipuan jamaah, hingga pemalsuan dokumen.
Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan pendekatan ini, Polri menjadi garda utama dalam memastikan haji berjalan aman, sah, dan sesuai aturan,” tegas Johnny.











