Positif Ekstasi, Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Jalani Rehabilitasi di BNN

(Foto: Dok.Polri)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMGEDIA.ID – Istri AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana, serta Aipda Dianita Agustina dipastikan akan menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan keputusan rehabilitasi tersebut merupakan hasil rekomendasi tim asesmen terpadu.

“Tim asesmen terpadu merekomendasikan saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, dikutip JumatKamis (19/2/2026).

Eko menjelaskan, asesmen dilakukan setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika.

“Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” jelasnya.

Baca Juga:

Skandal Narkoba Seret Polwan, Simpan Koper Sabu AKBP Didik di Rumah

Kasus ini berkaitan dengan perkara narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Bareskrim Polri.

Didik dinyatakan bertanggung jawab atas kepemilikan koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Dari koper tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
  • Alprazolam 19 butir
  • Happy five 2 butir
  • Ketamin 5 gram
    Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil Hair Follicle Drug Test (tes sampel rambut) di laboratorium forensik.

Tak hanya itu, Didik kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat dalam kasus penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika.

Ia diduga menerima dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba Koh Erwin melalui perantara AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Aliran dana tersebut terjadi dalam periode Juni hingga November 2025.

Atas rangkaian kasus tersebut, Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

3

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri