BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat secara resmi menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.
Penolakan ini dilayangkan dengan alasan dokumen tersebut dinilai tidak mencerminkan fakta lapangan yang terjadi selama pelaksanaan Muktamar X di Ancol, Jakarta.
Ketua DPW PPP Jawa Barat, Pepep Saepul Hidayat, menegaskan penolakan itu dalam keterangan persnya via telewicara di Bandung, Jumat.
“Kami menolak SK itu, karena tidak sesuai dengan fakta dan situasi yang kami alami sebagai muktamirin waktu itu,” ujar Pepep, mengutip Antara, Sabtu (10/4/2025).
Dua Klaim Kemenangan dan Aksi Walk Out
Pepep memaparkan kronologi penolakannya. Menurutnya, kubu Mardiono yang saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Umum PPP periode sebelumnya, Amir Uskara, disebut meninggalkan ruang sidang muktamar sebelum seluruh agenda sidang selesai. Sementara itu, mayoritas peserta muktamar memilih bertahan di dalam ruangan.
Sidang kemudian dilanjutkan oleh peserta yang tersisa dengan pembahasan tata tertib, AD/ART, hingga pemilihan Ketua Umum. Namun, langkah mengejutkan datang dari kubu Mardiono yang justru menggelar konferensi pers di salah satu kamar hotel dan mendeklarasikan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP terpilih secara aklamasi.
“Saya sebagai muktamirin dan ada di ruangan itu. Sehingga tentu kita sangat kaget atas keputusan itu, dan kami jelas menolak yang mengatakan bahwa Pak Mardiono terpilih secara aklamasi,” tegas Pepep.
Pertanyaan Hukum atas Penerbitan SK
Pepep lebih lanjut mengajukan keberatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017. Aturan tersebut mewajibkan adanya keterangan atau pernyataan dari mahkamah partai yang menyatakan bahwa partai tidak dalam keadaan bersengketa sebelum SK ketua umum diterbitkan.
Ia menegaskan bahwa dalam muktamar yang diikutinya, Mahkamah Partai PPP yang berada di dalam forum justru telah menyatakan bahwa keterpilihan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP adalah sah dan tidak ada dualisme.
“Jadi kalau tiba-tiba sekarang terbit SK Menkumham, ya minta maaf, tentu kita berhak mempertanyakan, bagaimana keterkaitan poin ini mengingat Mahkamah Partai berada dalam forum muktamar,” tandasnya.
BACA JUGA
Kubu Agus Suparmanto Dipersilahkan Gugat ke PTUN, Ini Alasan Menkum Sahkan SK PPP Mardiono
SK Mardiono Ketum PPP Diakui Menkumham, Kubu Agus Suparmanto Tak Terima
Politik hingga Gugatan Hukum
Menanggapi terbitnya SK tersebut, Pepep menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Ketua Umum PPP terpilih, Agus Suparmanto, untuk merancang langkah-langkah strategis.
“Bagaimana sesegera mungkin melakukan langkah-langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan,” ujarnya.
Pepep juga menegaskan bahwa soliditas kader PPP Jabar dari tingkat DPW hingga DPC di 27 kabupaten dan kota, tetap berada di belakang Agus Suparmanto, bukan Mardiono.
“Kita semua kan merasakan situasinya dan menyaksikan situasinya, sehingga kita tetap solid,” tuturnya.
Disebutkan bahwa kubu Agus Suparmanto telah mengirimkan surat hasil Muktamar X di Ancol kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan pada 1 Oktober 2025.
Seperti diketahui, Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta, yang berlangsung pada 27-29 September 2025, menghasilkan dua klaim ketua umum. Kubu Mardiono mengklaim kemenangan aklamasi pada Sabtu (27/9), sementara kubu Agus Suparmanto juga mengklaim menang aklamasi dengan dukungan mayoritas kader partai.
(Aak)











