JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Sebelumnya, ketiganya terseret perkara dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Dengan keputusan tersebut, pemerintah memulihkan kembali kehormatan dan nama baik para mantan pejabat BUMN tersebut.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, bahwa langkah presiden ini juga membuka jalan bagi pembebasan Ira beserta dua eks pejabat ASDP lainnya dari tahanan.
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi diteken setelah adanya permintaan resmi dari Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo.
“Setelah melalui proses administrasi, Bapak Presiden memberikan persetujuan. Sore ini beliau menandatangani surat rehabilitasi dan kami diminta menyampaikan secara terbuka kepada publik,” kata Prasetyo, melansir Antara, Rabu (26/11/2025).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, bahwa penerbitan keputusan presiden terkait rehabilitasi tersebut telah mengikuti alur hukum yang berlaku.
Ia menyebut, bahwa seluruh proses mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan praktik ketatanegaraan yang selama ini menjadi pedoman.
Menurut Yusril, Presiden Prabowo telah meminta pertimbangan resmi Mahkamah Agung (MA) sebelum menandatangani keputusan tersebut. Pertimbangan ini, ucapnya, merupakan langkah penting untuk memastikan keputusan presiden memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai koridor konstitusi.
Aspirasi Publik Jadi Pertimbangan Presiden
Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa rekomendasi rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi ASDP bermula dari aspirasi masyarakat.
Dasco menilai , Presiden Prabowo mengikuti perkembangan komunikasi antara DPR dan pemerintah mengenai dinamika hukum yang mengemuka sejak pertengahan 2024.
DPR bersama pemerintah kemudian menggelar kajian menyeluruh melibatkan para ahli hukum. Dari hasil pembahasan tersebut, Kementerian Hukum menyampaikan usulan kepada presiden agar menerbitkan surat rehabilitasi. Kajian itu turut menjadi bahan analisis bagi presiden untuk menilai proses hukum yang berlangsung.
“Dari komunikasi dengan pemerintah, kami menerima kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga nama tersebut,” ujar Dasco.
Baca Juga:
Presiden Setujui Rehabilitasi Ira Puspadewi dan Dua Pejabat ASDP
Alasan Hakim Tetap Vonis Eks Dirut ASDP Meski Tak Terima Uang Korupsi
Respons Publik dan Apresiasi Politik
Keputusan presiden itu mendapat sambutan positif dari sejumlah tokoh politik. Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menyatakan bahwa langkah Presiden Prabowo menunjukkan kepedulian terhadap aspirasi masyarakat.
Ia menilai, kebijakan rehabilitasi itu merupakan bukti presiden mempertimbangkan masukan publik secara serius.
“Beliau mendengar pandangan masyarakat, mencermati opini publik, dan kemudian mengambil keputusan yang dianggap mampu memenuhi rasa keadilan,” ujar Eddy dalam pernyataannya di Jakarta.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan. Ia menilai keputusan rehabilitasi ini merupakan hasil dari proses konstitusional, bukan tekanan politik. Menurut Iwan, langkah tersebut menggambarkan sinergi antara aspirasi rakyat dan analisis hukum yang komprehensif.
“Kita melihat keputusan ini muncul dari perpaduan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui DPR dan kajian hukum pemerintah yang matang,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya rehabilitasi ini, pemerintah berharap pemulihan nama baik Ira Puspadewi serta dua rekannya dapat menjadi titik akhir dari polemik hukum yang telah berlangsung sejak 2019–2022. Sementara itu, publik menantikan tindak lanjut dari proses hukum maupun administratif yang menyertai keputusan presiden tersebut.










