BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto menugaskan Kementerian UMKM untuk menyiapkan produk pengganti bagi para pelaku usaha thrifting atau pedagang pakaian bekas. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang akan menertibkan impor pakaian bekas.
“Arahan dari Pak Presiden juga mempertimbangkan dan memikirkan substitusi produk,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman, usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025) melansir Antara.
Maman menjelaskan, bahwa impor pakaian bekas tetap dilarang sesuai regulasi. Tapi, pemerintah juga tidak ingin kebijakan penindakan terhadap thrifting membuat para pedagang kehilangan mata pencaharian.
“Pada saat dilakukan penindakan terhadap barang bekas yang masuk, arahan Presiden adalah mempertimbangkan substitusi produk. Jangan sampai setelah ditutup, mereka tidak punya barang jualan lagi,” ujarnya.
Maman menyampaikan bahwa Presiden meminta untuk tidak hanya melakukan pembatasan, tetapi juga memikirkan substitusi produk bagi para pelaku usaha mikro yang selama ini menggantungkan pendapatan dari penjualan pakaian bekas.
Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UMKM ditugaskan untuk menyiapkan produk pengganti yang dapat dijual para pelaku usaha thrifting. Yakni dengan mendorong produk-produk lokal buatan UMKM dalam negeri.
Baca Juga:
Pedagang Thrifting Keluhkan Soal Larangan Impor Pakaian Bekas
Maman menilai bahwa banyak produk lokal yang berkualitas dan kompetitif baik dari segi harga dan model.
“Banyak produk dalam negeri yang bagus-bagus. Nanti para pedagang thrifting akan didorong menjual produk-produk lokal kita,” kata Maman,
Ia pun menegaskan bahwa pemerintah siap memberikan dukungan agar UMKM memiliki akses pasar yang lebih luas.
Maman membantah terkait anggapan bahwa pakaian thrifting lebih murah dibanding produk lokal. Menurutnya, hasil pertemuan dengan asosiasi dan pelaku usaha menunjukkan bahwa harga pakaian bekas tidak selalu lebih rendah.
“Barang bekas itu juga banyak yang harganya mahal, karena tidak ada regulasi harga. Penentuan harga tergantung pedagang,” katanya.
Ia menekankan bahwa kebijakan pemerintah untuk melakukan pembatasan impor pakaian bekas bertujuan menjaga keberlangsungan produksi dalam negeri. Namun pemerintah juga akan memastikan pelaku usaha thrifting tetap dapat menjalankan kegiatan ekonomi dengan beralih ke produk lokal.
“Jangan dibenturkan. Di satu sisi kita harus jaga UMKM produsen dalam negeri, tapi di sisi lain para pedagang thrifting juga harus tetap bisa berusaha. Kita akan cari solusi terbaik,” kata Maman.
(Raidi/_Usk)











