JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana menyatakan, tugas pengamanan prajurit militer pada fasilitas publik dan Gedung DPR diklaim tak bersebrangan dengan aturan. Menurutnya, fungsi prajurit sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang TNI.
“Baik undang-undang yang lama maupun yang sudah direvisi, ada tugas TNI operasi militer selain perang,” kata dia ditemui di Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu, 20 September 2025.
Ia merincikan, terdapat 14 tugas tentara yang diatur dalam UU TNI ihwal operasi militer selain perang (OMSP) itu. Dua di antaranya, yakni, berkaitan dengan tugas yang tengah dilakukan TNI dalam rangka pengamanan obyek vital.
“Kami memberikan perbantuan kepada kepolisian, kepada pemerintah daerah,” ucapnya
Wahyu menuturkan, perbantuan itu juga dilandasi permintaan dari pemerintah daerah dan institusi kepolisian.
“Jadi kami tidak mengambil alih, tetap sesuai dengan bidang masing-masing,” katanya
Pengerahan prajurit militer ke gedung DPR setelah kerusuhan demonstrasi akhir Agustus itu menuai kritikan dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, pengamanan itu dianggap berlebihan. Hal itu, lantaran, terlihatnya pengingkaran terhadap mandat reformasi yang telah memisahkan batas antara militer dan sipil.
BACA JUGA:
Ferry Irwandi Klaim Persoalan dengan Kapuspen Selesai, Yakin Masih Ada TNI Ingin Melindungi Publik
Apalagi, ia menilai, pengamanan gedung DPR oleh prajurit TNI ini bentuk nyata dari militerisasi ruang sipil. TNI, kata dia, telah menyimpang dari tugas dan fungsi utamanya di bidang pertahanan.
“Pengamatan TNI di gedung DPR seakan mengirimkan pesan bahwa solusi dari permasalahan sosial politik hanya bisa ditangani dengan cara militer,” ucapnya pada Kamis, 18 September 2025.
(Saepul)











