Praperadilan Dikabulkan, Pegi Kini Tuntut Ganti Rugi ke Polda Jabar

[info_penulis_custom]
praperadilan pegi gugatan polda jabar
(Tangkap layar/Instagram)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, yang sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

Pegi dinyatakan bebas, yang dinilai penetapan tersangkannya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tidak sah, Senin (09/07/2024).

Mengenai hal itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyebut, pihaknya akan menuntut ganti rugi terhadap Polda Jabar.

BACA JUGA: Profil Hakim Eman Sulaeman, Pengadil yang Bebaskan Pegi Setiawan

Sebab, perihal ganti rugi belum ada dalam amar putusan praperadilan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bandung. Menurutnya, ganti rugi yang dilayangkan terhadap Polda Jabar, selama penahanan kehilangan pekerjaan dan penghasilan.

“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” ujar Toni melansir Antara, Selasa (09/07/2024).

Adapun ganti material yang diajukan Pegi adalah dua sepeda motor yang pernah ditahan Polda Jabar dan tidak pernah dikembalikan sejak tahun 2016. Kemudian, lanjut, Toni, penghasilan kliennya itu dari bekerja sebagai kuli bangunan ditahan.

“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” katanya.

Selain itu, Pegi menuntut kepada Polda Jabar agar segera mengumumkan kepada publik, bahwa dirinya bukan tersangka. Merujuk pada bunyi amar hakim PN Bandung, yakni “memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala”.

“Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” tuturnya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.