JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Bahaya perkenalan di gim online kembali memakan korban. Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial NA diduga dibawa kabur dan disekap oleh seorang pria yang baru dikenalnya di dunia maya.
Pelaku akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar setelah korban dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
“Kami dari Unit Jatanras mengamankan seorang pelaku dalam perkara membawa lari anak di bawah umur. Pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Maros,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka, Rabu (11/2/2026).
Bujuk Rayu Lewat Game dan WhatsApp
Berdasarkan hasil penyelidikan, hubungan antara korban dan pelaku bermula dari perkenalan di salah satu gim daring. Komunikasi kemudian berlanjut ke WhatsApp, di mana pelaku mulai melancarkan bujuk rayu secara intens.
“Mereka kenal lewat game, lalu berlanjut komunikasi melalui WhatsApp. Di situlah korban dibujuk rayu oleh pelaku,” ungkap Hamka.
Pelaku disebut menggunakan janji pernikahan untuk mempengaruhi korban. Dengan iming-iming tersebut, korban akhirnya meninggalkan keluarganya dan mengikuti keinginan pelaku.
“Korban dijanjikan akan dinikahi, sehingga mengikuti keinginan pelaku,” jelasnya.
Baca Juga:
Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Lompat dari Flyover Pasupati Bandung
Minibus Umrah Hantam Tiang PJU, Simpang Semplak Bogor Macet Total
Tiga Bulan Dibawa Kabur, Korban Alami Kekerasan
Fakta mengejutkan terungkap dalam proses penyidikan. Korban diketahui telah dibawa kabur selama kurang lebih tiga bulan.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi adanya penyekapan dan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
“Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan. Korban berusaha melarikan diri dari rumah pelaku, dan dari situlah kasus ini terungkap,” kata Hamka.
Korban akhirnya berhasil diselamatkan, sementara pelaku langsung digelandang ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal membawa kabur anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua dan masyarakat akan bahaya pergaulan digital tanpa pengawasan, khususnya di platform gim online yang kerap luput dari kontrol keluarga.
(Dist)









