Profil 2 Tersangka Longsor di Gunung Kuda Cirebon

Tersangka longsor gunung kuda
Tersangka longsor gunung kuda. (TikTok/Ciayumajakuning.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tragedi longsor di tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon telah menewaskan sejumlah pekerja, yang diduga akibat aktivitas tambang Ilegal. Terkait hal ini, polisi telah menetapkan 2 tersangka yang terlibat dalam kasus longsor di Gunung Kuda.

Dua tersangka tersebut, yakni pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah, Abdul Karim (AK) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) di lokasi kejadian, Ade Rahman (AR). Dalam kasus ini, Abdul bertanggung jawab atas operasional tambang.

Profil Tersangka Longsor di Gunung Kuda

AK, pria berusia 59 tahun asal Blok III, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang galian C di Gunung Kuda yang terjadi pada Jumat pagi, 30 Mei 2025. Lahir pada tahun 1966, AK diketahui menjabat sebagai pengelola tambang di lokasi tersebut.

Dalam kapasitasnya, AK memerintahkan AR untuk tetap menjalankan kegiatan operasional tambang, tanpa memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kelalaian inilah yang disebut menjadi salah satu faktor utama penyebab terjadinya longsor.

“Akibat kelalaian dan pelanggaran aturan, terjadi tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerugian materil berupa alat berat dan kendaraan pengangkut material,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sumarni.

Atas tindakannya, AK bersama AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 98 ayat (1) dan (3) serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar.

Imbas Longsor Gunung Kuda

Imbas dari insiden tersebut, pemerintah mencabut izin tambang dari tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Gunung Kuda. Ketiga perusahaan itu adalah:

1. Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah, yang mengantongi Izin Operasi Produksi Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tertanggal 5 November 2020 dan Izin Perpanjangan Operasi Produksi Nomor: 91201098824860013 tertanggal 1 Desember 2023, dengan lokasi di Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang.

2. PT Aka Azhariyah Group, pemilik Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batuan Nomor: 91204027419550001 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2023 untuk lokasi yang sama.

Baca Juga:

Diperkirakan Tertimbun Bongkahan Batu Besar, Evakuasi Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Dilanjut

Longsor Gunung Kuda Cirebon Jadi Sorotan Media Asing, Pernyataan KDM Dikutip

3. Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah, pemegang Izin Operasi Produksi Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tertanggal 5 November 2020, berlokasi di Blok Gunung Kuda. Kantor perusahaan tersebut beralamat di Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Pencabutan izin ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam merespons bencana yang terjadi serta upaya mencegah kelalaian serupa di sektor pertambangan.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bangun Spiritualitas Warga, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
Bangun Spiritualitas Warga, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
Disdik Jabar Pastikan Data PCMB Aman, Siapkan Solusi bagi Calon Murid yang Belum Tertampung di Sekolah Negeri
Disdik Jabar Pastikan Data PCMB Aman, Siapkan Solusi bagi Calon Murid yang Belum Tertampung di Sekolah Negeri
bank bjb Perkuat Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas melalui Program DIA KITA
bank bjb Perkuat Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas melalui Program DIA KITA
Pesan Cinta KDM di Upacara Waisak, Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
Pesan Cinta KDM di Upacara Waisak, Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
saibari
Tottenham Terancam Gagal Dapatkan Ismael Saibari, Bayern Munich Jadi Tujuan Utama
Berita Lainnya

1

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

2

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao
Pemkot Bandung Hadirkan 2
Pemkot Bandung Hadirkan 2.361 Lowongan Kerja di Job Fair Future Connect 2026
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis