JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawai pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.
Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terjerat kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak tersebut.
“Ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Pendampingan Hukum Disebut Bukan Intervensi
Purbaya menekankan bahwa pendampingan hukum tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.
Menurutnya, pendampingan merupakan hak setiap pegawai agar tidak menghadapi proses hukum sendirian, tanpa mengganggu independensi aparat penegak hukum.
“Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ini bukan intervensi. Dalam proses hukum memang ada pendampingan, seperti di perusahaan-perusahaan juga begitu,” ujarnya.
Ia memastikan Kementerian Keuangan tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
OTT KPK di Lingkungan DJP Jakarta Utara
Sebelumnya, Tim Satgas KPK melakukan OTT pada 9–10 Januari 2026 di Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap pengurangan nilai pajak.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa OTT dilakukan terhadap pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara.
“Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” ujar Fitroh.
OTT ini menjadi operasi tangkap tangan pertama KPK di tahun 2026.
Lima Tersangka Kasus Suap Pajak Jakut
Usai OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- DWB – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- AGS – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut
- ASB – Tim Penilai KPP Madya Jakut
- ABD – Konsultan pajak
- EY – Staf PT WP
Tiga tersangka dari internal DJP diduga sebagai penerima suap, sementara dua lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 11–30 Januari 2026, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Baca Juga:
KPK Ringkus 8 Orang di OTT Pegawai Pajak Jakut, DJP Buka Suara
Kronologi Dugaan Suap Pengaturan Pajak
Kasus ini bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023. Hasil pemeriksaan DJP menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.
Dalam proses sanggahan, diduga terjadi permintaan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar, yang di dalamnya terdapat biaya komitmen untuk sejumlah pejabat pajak.
Nilai pajak yang semula ditemukan akhirnya turun menjadi Rp15,7 miliar, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.
KPK menyebut uang suap disalurkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi dan diberikan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Kemenkeu Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum
Meski memberikan pendampingan hukum, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan tidak akan menghalangi proses penegakan hukum.
Ia menyatakan pemerintah tetap berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk di lingkungan internal kementerian.
(Dist)











