JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang bagi produsen rokok ilegal untuk beralih ke jalur resmi melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menata ulang struktur industri hasil tembakau sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban cukai.
Purbaya mengatakan, bahwa pemerintah tengah mengkaji rencana penambahan satu lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan mulai diterapkan pada 2026. Kebijakan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan akan segera difinalisasi dalam waktu dekat.
“Kami sedang memastikan kemungkinan penambahan satu lapisan tarif. Ini masih dalam proses diskusi,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut Purbaya, penambahan lapisan tarif ini tidak semata-mata bertujuan menaikkan penerimaan negara, tetapi juga dirancang sebagai jalur transisi bagi produsen rokok ilegal agar dapat masuk ke sistem legal.
Dengan skema tersebut, pelaku usaha yang selama ini beroperasi di luar ketentuan diharapkan memiliki insentif untuk mematuhi regulasi dan membayar cukai sesuai aturan.
Pemerintah menilai bahwa keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan persaingan usaha di industri hasil tembakau.
Produsen legal dinilai menanggung beban cukai yang tinggi, sementara rokok ilegal dapat beredar dengan harga jauh lebih murah tanpa kewajiban pajak.
Meski membuka ruang legalisasi, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang tetap menghindari kewajiban setelah aturan baru diterapkan.
“Saya sudah memberikan sinyal. Setelah peraturan ini terbit, kemungkinan dalam waktu dekat, jika masih ada yang main-main, penindakannya akan tegas. Tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.
Baca Juga:
Purbaya Bakal Beri Pendampingan Hukum Para Tersangka KPK OTT Pajak Jakut
Sebagai catatan, struktur tarif CHT dalam satu dekade terakhir telah mengalami penyederhanaan signifikan. Pada 2009, struktur tarif cukai rokok terdiri dari 19 lapisan, namun secara bertahap dipangkas menjadi delapan lapisan sejak 2022.
Ketentuan terbaru mengenai struktur tarif CHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.
Penyederhanaan struktur tarif ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, mempersempit celah pelanggaran, serta mempermudah pelaku usaha dalam memahami kewajiban cukai. Namun, pemerintah menilai masih diperlukan penyesuaian lanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal secara lebih optimal.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan secara masif. Sejak 2025 hingga saat ini, Bea dan Cukai telah melakukan 20.102 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal.
Salah satu kasus penindakan terbesar tercatat terjadi di Pekanbaru, Riau, dengan jumlah sitaan mencapai 160 juta batang rokok ilegal. Angka tersebut mencerminkan masih besarnya tantangan pengawasan di lapangan, terutama di wilayah yang menjadi jalur distribusi utama rokok tanpa pita cukai.
Ke depan, pemerintah menargetkan kombinasi antara penegakan hukum yang lebih tegas dan kebijakan transisi melalui KIHT dapat menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan. Dengan pendekatan tersebut, negara diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan tertib di sektor hasil tembakau.











