JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap permintaan CEO Danantara, Rosan Roeslani, yang menginginkan penghapusan kewajiban pajak bagi sejumlah BUMN.
Pemerintah menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar kuat karena perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut telah mencatatkan keuntungan.
Purbaya mengatakan, bahwa dukungan fiskal hanya bisa diberikan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permintaan yang diajukan sebelum 2023 juga tidak dapat disetujui karena tidak relevan dengan kondisi keuangan perusahaan yang sudah membaik.
“Dia (Rosan) meminta keringanan pajak untuk beberapa BUMN, bahkan ada yang diminta dihapus kewajiban pajaknya. Itu tidak bisa,” ujar Purbaya di kompleks DPR, Sabtu (6/12/2025).
Baca Juga:
Sarat Masalah, Purbaya Ancam Alih Fungsikan Bea Cukai ke SGS Swiss
Imbas Banjir Sumatera, Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Melambat
Meski demikian, Purbaya membuka ruang insentif pajak untuk BUMN yang tengah menjalankan aksi korporasi. Ia menilai langkah restrukturisasi dan konsolidasi masih dapat diberi tenggat keringanan dalam jangka waktu terbatas.
“Saya kira itu wajar. Untuk proses konsolidasi, kita bisa beri ruang 2–3 tahun. Setelah itu, setiap aksi korporasi tetap akan dikenakan pajak sesuai aturan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa setiap fasilitas fiskal hanya akan diberikan pada kasus yang memenuhi ketentuan. “Kalau sesuai aturan, akan kita berikan. Kalau tidak, ya tidak. Ada yang dapat, ada yang tidak,” kata Purbaya.
(Dist)











