Purnawirawan TNI Surati MPR-DPR soal Pemakzulan Gibran, Wakil Mensesneg: Enggak Perlu Direspons!

pemakzulan gibran
(Instagram/gibran_rakabuming)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Menteri Sekretariat Negara, Juri Ardiantoro mengaku baru mengetahui surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait dengan ususlan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka  sebagai Wakil Presiden RI, yang diterima oleh DPR RI.

Ia menyebut, hal itu diketahui dari sebaran informasi yang ada di grup obrolan WhatsApp dan media.

“Apa ya saya baca dimedia banyak beredar berseliweran masuk ke grup-grup WA,” kata  Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (05/06/2025).

Namun, Juri enggan menanggapi terkait isi usulan surat pemakzulan Gibran yang dilayangkan oleh forum tersebut ke MPR dan DPR.

“Enggak perlu direspons, enggak ada respons. Udah lama itu surat,” kata Juri.

BACA JUGA:

Pemakzulan Gibran Menguak! Pimpinan DPR Terima Surat Purnawirawan TNI

AM Hendripriyono Ragu dengan Desakan Gibran Mundur Oleh Purnawirawan TNI

Menurutnya, itu adalah wewenang pada MPR dan DPR untuk merespon surat itu.

Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI melayangkan surat kepada MPR dan DPR terkait desakan mundur terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Senin (02/06/2025).

“Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI,” kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio kepada awak media, dikutip Selasa (03/06).

Ia mengatakan, faktanya ada 8 poin sikap dari purnawwirawan TNI. Namun, pihaknya menitikberatkan pada pemakzulan Gibran.

“Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu,” ucapnya.

Adapun poin pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, poin ke-8 yang disampaikan pada MPR dan DPR, berbunyi demikian;

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman”.

Surat itu tertandatangani oleh Jendral TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto hingga Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Terlampir pula tanda tangan Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno di sana.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

KDM Kebut Pembangunan TPPAS Legok Nangka

4

Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri