Putusan MK soal Data Pribadi, Nurul Arifin Ingatkan Jangan Jadi Alat Bungkam Pers

perlindungan data pribadi
Anggota DPR RI sekaligus figur publik, Nurul Arifin. (dok. Golkarpedia)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 151/PUU-XXII/2024 soal perlindungan data pribadi di Indonesia, dinilai perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak berdampak pada pembatasan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Anggota DPR RI sekaligus figur publik, Nurul Arifin, menyambut positif putusan MK tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tidak boleh diterjemahkan secara sempit hingga berpotensi membungkam aktivitas jurnalistik yang sah dan bertanggung jawab.

Perlindungan Data Pribadi dan Ruang Jurnalistik

Nurul Arifin mengatakan, bahwa pemrosesan data pribadi dalam konteks jurnalistik harus tetap merujuk pada regulasi yang sudah ada, yakni Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Pemrosesan data pribadi dalam kegiatan jurnalistik harus tetap merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Nurul Arifin, Selasa (27/1/2026).

Ia menekankan bahwa kerja jurnalistik memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan pemrosesan data pribadi pada sektor komersial maupun administratif. Oleh karena itu, penerapan aturan perlindungan data pribadi perlu memperhatikan fungsi pers sebagai penyampai informasi publik.

Dua Pilar Demokrasi yang Tidak Bisa Dipisahkan

Menurutnya, perlindungan data pribadi dan kebebasan pers merupakan dua pilar utama demokrasi yang harus berjalan beriringan. Keduanya tidak boleh saling meniadakan dalam praktik kebijakan maupun penegakan hukum.

Ia menyebut, penguatan perlindungan data pribadi merupakan bagian dari upaya membangun kedaulatan digital Indonesia. Namun, pada saat yang sama, negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kebebasan pers.

“Ini bagian dari upaya membangun dan menjaga kedaulatan digital Indonesia,” tegasnya.

Fungsi Kontrol Sosial Pers

Nurul Arifin juga menyoroti peran strategis pers dalam sistem demokrasi Indonesia. Menurutnya, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang penting, khususnya dalam mengawasi kebijakan publik serta perilaku pejabat negara.

Dalam konteks tersebut, ia mengingatkan agar putusan MK tidak membuka ruang interpretasi yang berujung pada kriminalisasi jurnalis.

Pengungkapan data pribadi, kata dia, tidak bisa serta-merta dipidana jika dilakukan dalam kerangka jurnalistik yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Pengungkapan data pribadi dalam konteks jurnalistik tidak bisa serta-merta dipidana, sepanjang dilakukan secara profesional, proporsional, dan untuk kepentingan publik,” katanya.

Baca Juga:

Rocky Gerung Nilai Pertanyaan soal Ijazah Palsu Jokowi Bagian dari Hak Warga Negara dan Tradisi Ilmiah

Noel Minta Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Kepastian Hukum bagi Insan Pers

Lebih lanjut, ia berharap putusan MK justru memberikan kepastian hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya. Ia menilai, regulasi perlindungan data pribadi seharusnya memperjelas batasan, bukan menimbulkan ketakutan baru di kalangan jurnalis.

Ia juga menyinggung perkembangan ekosistem digital yang semakin kompleks. Menurutnya, regulasi di era digital harus mampu melindungi hak warga negara tanpa menghambat kerja jurnalistik yang sah.

“Perlindungan data pribadi adalah hak warga negara. Namun penerapannya tidak boleh menimbulkan pembatasan baru terhadap kerja jurnalistik yang sah,” ujarnya.

Keamanan Siber sebagai Kepentingan Nasional

Dalam pandangannya, isu keamanan siber dan perlindungan data pribadi perlu ditempatkan sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional.

Negara dituntut hadir untuk melindungi data warga sekaligus memastikan layanan publik dan ruang demokrasi digital tetap berjalan aman.

Putusan MK Nomor 151/PUU-XXII/2024 kini menjadi ujian implementasi di lapangan. Arah kebijakan dan penegakan hukumnya akan menentukan apakah perlindungan data pribadi dapat berjalan seiring dengan kebebasan pers, atau justru memunculkan persoalan baru dalam praktik jurnalistik di Indonesia.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Headline
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo
Sumber: Ilustrasi AI
Pertamax Resmi Naik! Cek Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina di Sini