JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 151/PUU-XXII/2024 soal perlindungan data pribadi di Indonesia, dinilai perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak berdampak pada pembatasan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Anggota DPR RI sekaligus figur publik, Nurul Arifin, menyambut positif putusan MK tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tidak boleh diterjemahkan secara sempit hingga berpotensi membungkam aktivitas jurnalistik yang sah dan bertanggung jawab.
Perlindungan Data Pribadi dan Ruang Jurnalistik
Nurul Arifin mengatakan, bahwa pemrosesan data pribadi dalam konteks jurnalistik harus tetap merujuk pada regulasi yang sudah ada, yakni Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Pemrosesan data pribadi dalam kegiatan jurnalistik harus tetap merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Nurul Arifin, Selasa (27/1/2026).
Ia menekankan bahwa kerja jurnalistik memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan pemrosesan data pribadi pada sektor komersial maupun administratif. Oleh karena itu, penerapan aturan perlindungan data pribadi perlu memperhatikan fungsi pers sebagai penyampai informasi publik.
Dua Pilar Demokrasi yang Tidak Bisa Dipisahkan
Menurutnya, perlindungan data pribadi dan kebebasan pers merupakan dua pilar utama demokrasi yang harus berjalan beriringan. Keduanya tidak boleh saling meniadakan dalam praktik kebijakan maupun penegakan hukum.
Ia menyebut, penguatan perlindungan data pribadi merupakan bagian dari upaya membangun kedaulatan digital Indonesia. Namun, pada saat yang sama, negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kebebasan pers.
“Ini bagian dari upaya membangun dan menjaga kedaulatan digital Indonesia,” tegasnya.
Fungsi Kontrol Sosial Pers
Nurul Arifin juga menyoroti peran strategis pers dalam sistem demokrasi Indonesia. Menurutnya, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang penting, khususnya dalam mengawasi kebijakan publik serta perilaku pejabat negara.
Dalam konteks tersebut, ia mengingatkan agar putusan MK tidak membuka ruang interpretasi yang berujung pada kriminalisasi jurnalis.
Pengungkapan data pribadi, kata dia, tidak bisa serta-merta dipidana jika dilakukan dalam kerangka jurnalistik yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Pengungkapan data pribadi dalam konteks jurnalistik tidak bisa serta-merta dipidana, sepanjang dilakukan secara profesional, proporsional, dan untuk kepentingan publik,” katanya.
Baca Juga:
Kepastian Hukum bagi Insan Pers
Lebih lanjut, ia berharap putusan MK justru memberikan kepastian hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya. Ia menilai, regulasi perlindungan data pribadi seharusnya memperjelas batasan, bukan menimbulkan ketakutan baru di kalangan jurnalis.
Ia juga menyinggung perkembangan ekosistem digital yang semakin kompleks. Menurutnya, regulasi di era digital harus mampu melindungi hak warga negara tanpa menghambat kerja jurnalistik yang sah.
“Perlindungan data pribadi adalah hak warga negara. Namun penerapannya tidak boleh menimbulkan pembatasan baru terhadap kerja jurnalistik yang sah,” ujarnya.
Keamanan Siber sebagai Kepentingan Nasional
Dalam pandangannya, isu keamanan siber dan perlindungan data pribadi perlu ditempatkan sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional.
Negara dituntut hadir untuk melindungi data warga sekaligus memastikan layanan publik dan ruang demokrasi digital tetap berjalan aman.
Putusan MK Nomor 151/PUU-XXII/2024 kini menjadi ujian implementasi di lapangan. Arah kebijakan dan penegakan hukumnya akan menentukan apakah perlindungan data pribadi dapat berjalan seiring dengan kebebasan pers, atau justru memunculkan persoalan baru dalam praktik jurnalistik di Indonesia.
(Dist)











