PWI Minta Jokowi Tidak Gunakan KUHP Baru untuk Penjarakan Wartawan

[info_penulis_custom]
PWI
Ketua Umum PWI, Atal S Depari. (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

MEDAN,TM.ID: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk penjarakan wartawan.

“Mohon izin, kami atas nama teman-teman pers menyampaikan sedikit aspirasi. Sedikit, tapi sangat penting tentang KUHP yang baru disahkan DPR,” ujar Ketua Umum PWI, Atal S Depari, dalam puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 Sumatera Utara di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Deli Serdang, Kamis (9/2/2023).

Pihaknya menyoroti bahwa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi yang menghadapi upaya pembungkaman setelah KUHP yang baru disahkan DPR pada Selasa, 6 Desember 2022.

Ada belasan pasal dalam Undang-undang KUHP baru dinilai dapat menjerat wartawan maupun perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana dalam menjalankan tugas jurnalistik.

BACA JUGA: 5 Tokoh Penting Jurnalistik Indonesia

Ketentuan-ketentuan pidana yang bisa menjerat pers dalam Undang-undang KUHP baru tersebut dianggap mencederai Undang-undang No.40/1999 tentang Pers.

“Mohon dengan sangat bapak Presiden, bahwa jangan (KUHP baru, red) sekali-kali digunakan untuk memenjarakan wartawan. Ini aspirasi kami semua pak, dan saya yakin presiden dan para menteri, TNI, Polri mau mendengarkan aspirasi komunitas pers ini,” tegasnya.

Pihaknya juga menyinggung publisher rights atau hak penerbit di Indonesia diharapkan bisa segera disahkan oleh Presiden Jokowi guna mendorong kualitas jurnalistik di Tanah Air.

Sebab pengesahan regulasi tentang publisher right versi Indonesia merupakan janji Jokowi ketika HPN 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, sebagai instrumen menyelamatkan daya hidup pers nasional.

“Mohon pak Presiden, pengesahan peraturan presiden tentang publisher right agar disegerakan dan tidak ditunda-tunda,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menginginkan agar pemerintah tidak menghilang, baik aspirasi maupun masukan organisasi pers dalam draf yang telah diajukan ke Presiden Jokowi.

“Mohon pak Presiden, pemerintah tidak banyak mencoret aspirasi dan masukan-masukan kami di dalam regulasi tersebut,” tutur Atal S Depari berharap.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.