JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan dasar keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) sebagai Anggota DPR.
Ia menegaskan, sampai saat ini tidak didapati laporan pelanggaran etik terhadap Sara, baik yang diajukan ke Mahkamah Partai Gerindra maupun ke MKD DPR RI.
“Jadi begini, Sara itu tidak ada laporan baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan,” ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan, tidak ada sejumlah kader Partai Gerindra yang justru meminta Mahkamah Partai untuk menolak pengunduran diri Sara dan mempertahankannya sebagai anggota DPR.
“Mahkamah Partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan itu berkesimpulan, satu bahwa apa yang dituduhkan, pertama enggak ada laporan,” terangnya.
BACA JUGA:
Ponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Gagal Mundur dari DPR
Rahayu Saraswati Sebut Wajib Masuk Politik jika Ingin Ubah Kebijakan!
Ia juga menyinggung soal cuplikan video yang sempat memicu perdebatan publik. Menurutnya, video tersebut merupakan konten lama yang telah diedit dan kemudian menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Ketiga, karena tekanan, menurut ini, itu Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai,” jelas Dasco.
Selain itu, Dasco menambahkan bahwa terdapat petisi yang ditandatangani puluhan ribu pendukung Sara dan diserahkan ke Mahkamah Partai sebagai bentuk dukungan agar ia tetap menjabat. Setelah meninjau seluruh aspek hukum dan pertimbangan tersebut, Mahkamah Partai akhirnya memutuskan bahwa pengunduran diri Sara tidak memenuhi syarat secara hukum.
(Saepul)











