BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketatnya pengawasan terhadap impor besi bekas di Indonesia kembeli menjadi sorotan menyusul ramainya kasus temuan radiasi Cesium-137 (Cs-137).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkap bahwa sumber radiasi Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, berasal dari besi bekas impor asal Filipina.
Kasus Kontaminasi Produk Udang
Satgas Penanganan Cs-137 menelusuri scrap metal tersebut dan menemukan keterkaitannya dengan kasus kontaminasi pada produk udang Indonesia.
“Karena ada 14 kontainer di Priok yang kita re-ekspor. Itu scrap bubuk besi bekas yang mengandung Cs-137. Sudah kita re-ekspor 14 (kontainer). Kemarin ada lagi sembilan (kontainer). Saya sudah minta kepada Bea Cukai untuk ini juga segera di re-ekspor. Datangnya dari Filipina. Diduga dari bubuk scrap itu,” kata Zulhas pada konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat.
Kontaminasi ini pertama kali terungkap setelah Amerika Serikat menolak impor udang beku Indonesia pada Agustus 2025. Pemeriksaan FDA dan Bea Cukai AS mendeteksi radiasi, yang akhirnya mengarahkan investigasi ke fasilitas pengolahan logam di Cikande.
Baca Juga:
BRIN dan Bapanas Kaji Awetkan Sayur dan Telur Pakai Iradiasi, Dukung Program MBG
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan impor besi atau baja di Indonesia ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut lengkapnya:
Aturan Impor Besi dan Baja
Pengaturan impor besi dan baja di Indonesia diperketat melalui Permenperin Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya, yang merupakan revisi dari Permenperin Nomor 4 Tahun 2021.
Dalam regulasi ini, syarat untuk mendapatkan pertimbangan teknis bagi importir jauh lebih ketat dibanding sebelumnya.
Setiap pelaku usaha, baik importir produsen (API-P) maupun importir umum (API-U), wajib memiliki persetujuan impor (PI). Dokumen PI ini hanya dapat diperoleh jika pelaku usaha terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis dari menteri perindustrian.
Kewenangan penerbitan dokumen tersebut didelegasikan kepada Direktur Jenderal terkait.
Dalam aturan lama, pertimbangan teknis hanya berisi informasi dasar seperti nomor HS, jenis produk, negara asal, dan pelabuhan tujuan.
Namun, kini dokumen tersebut juga harus dilengkapi dengan data lebih rinci, termasuk rencana produksi, rencana impor, realisasi impor tahun sebelumnya, hingga penyerapan bahan baku.
Pengajuan dokumen dilakukan secara elektronik melalui SINSW dan diteruskan ke SIINas. Importir juga wajib melampirkan perizinan berusaha, PI, mill test certificate, serta surat bermaterai mengenai kebenaran data barang.
Bila ditemukan ketidaksesuaian data, importir dapat dikenakan sanksi berupa penolakan pertimbangan teknis selama satu tahun berikutnya dan pencabutan PI yang sudah diterbitkan.
Besi dan Baja sebagai Barang Lartas
Besi, baja, dan produk turunannya termasuk kategori barang larangan terbatas (lartas). Tujuan pembatasan impor ini adalah untuk melindungi industri besi dan baja nasional dari serbuan produk luar negeri yang lebih murah dan efisien secara teknologi.
Dalam sistem harmonisasi tarif (HS), besi dan baja tercantum dalam Chapter 72. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/KM.4/2022, terdapat 298 kode HS untuk produk besi, baja, dan turunannya yang terkena pembatasan.
Untuk mengimpor komoditas tersebut, importir wajib memiliki dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).
Syarat-syarat Impor Besi dan Baja
- Dokumen pertimbangan teknis
Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai syarat utama untuk memperoleh PI. Importir harus menyiapkan NIB, NPWP, Izin Usaha Industri (IUI), dan dokumen legal lainnya melalui portal SIINas. - Dokumen persetujuan impor (PI)
PI diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan melalui portal INATRADE. Pengajuan PI harus disertai dengan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian. Tanpa PI, barang impor tidak bisa keluar dari pelabuhan meski sudah tiba di Indonesia. - Dokumen laporan surveyor (LS)
LS merupakan hasil verifikasi teknis yang dilakukan oleh Lembaga Surveyor Independen di negara asal barang. Dokumen ini memastikan bahwa produk sesuai standar sebelum dikirim ke Indonesia. - Pengurusan jasa kepabeanan
Tahap terakhir adalah proses kepabeanan di pelabuhan, yang meliputi pemeriksaan barang serta pembayaran bea masuk dan pajak. Importir wajib menunjukkan PI dan LS. Jika dokumen tidak lengkap, barang dapat dire-ekspor atau ditahan hingga 30 hari untuk melengkapi dokumen.
Kasus temuan radiasi Cs-137 menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk lebih waspada terhadap impor besi bekas. Regulasi yang ada memperketat syarat teknis dan administrasi agar hanya produk yang aman dan sesuai standar yang dapat masuk ke Indonesia. (usamah kustiawan)











