Ratu Narkoba Aceh Berhasil Ditangkap BNN, 52 Kg Sabu Disita

Polisi Periksa Bacaleg DPRD Kota Tangerang Narkoba
Ilustrasi-Narkoba (sumut.bnn.go.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Ratu Narkoba Aceh berhasil ditangkap. Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose menuturkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap sosok ratu narkoba Aceh berinisial N alias H. penangkapan dilakukan pada 8 Agustus lalu.

Lebih lanjut Petrus menambahkan, penangkapan berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari hasil penindakan itu, Petrus mengatakan empat orang tersangka ditangkap, antara lain M alias PM alias APA; AR alias R; H alias A; dan AN. AN merupakan sosok suami dari ratu narkoba Aceh.

“Keempatnya diketahui terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 52.520 gram sabu serta 323.822 butir ekstasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (25/8/2023).

Petrus mengatakan pada saat ditemukan, 52 kilogram sabu tersebut telah dibagi masing-masing ke dalam 50 bungkus yang disamarkan ke dalam 5 karung beras berukuran besar.

Narkotika jenis ekstasi

Sementara itu, untuk narkotika jenis ekstasi yang disita seberat 129.920 gram atau sebanyak 323.822 butir. Disamarkan ke dalam 70 bungkus jam tangan dengan logo dan merek Rolex.

“Selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi,” tuturnya

Berdasarkan perannya

Petrus merinci tersangka M alias PM alias APA bertugas sebagai penjaga sabu dan pil ekstasi yang tersimpan di dalam ruko. Sedangkan AR alias R, H alias A, dan AN bertugas menghitung sabu dan pil ekstasi yang berada di dalam ruko.

Dia menambahkan bahwa pada hari yang sama tim penyidik juga turut menangkap kedua tersangka lainnya yakni ratu narkoba Aceh dan Ma alias AB.

Peran tersangka

Petrus menuturkan keduanya ditangkap petugas di Kabupaten Bireun dan Kota Langsa, Provinsi Aceh. Kedua tersangka ditangkap lantaran berperan sebagai bandar utama jaringan narkotika sabu dan ekstasi tersebut.

“Keduanya diketahui memiliki peran sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, mulai dari menyediakan narkotika, mengatur pengiriman, hingga pengemasan,” katanya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009,

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

2

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

3

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri