INDRAMAYU – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menggelar rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan satu keluarga inti dan menggegerkan masyarakat.
Rekonstruksi yang digelar Rabu (12/11/2025) ini memperagakan detail aksi dua tersangka dalam menghabisi nyawa lima korban, mulai dari perencanaan hingga penguburan jenazah di halaman belakang rumah korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menyatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian secara lebih mendetail.
“Rekonstruksi hari ini dilakukan untuk mengetahui secara detail peristiwa pembunuhan tersebut. Ada 90 adegan yang diperagakan tersangka,” ujar Arwin, dikutip Kamis (13/11/2025).
Kedua tersangka yang berinisial P dan R, diperkirakan memperagakan seluruh tahapan kejahatan. Adegan-adegan tersebut menggambarkan proses perencanaan, eksekusi pembunuhan terhadap masing-masing korban, hingga aksi menguburkan jenazah di lokasi yang sama di belakang rumah.
Dalam rekonstruksi terungkap satu adegan yang cukup memilukan, di mana salah satu korban anak-anak sempat menangis sebelum akhirnya dibunuh.
“Korban anak sempat diberi susu terlebih dahulu untuk ditenangkan, kemudian dibunuh di kamar mandi,” jelas Arwin.
5 Korban Satu Keluarga
Kelima korban dalam tragedi ini adalah satu keluarga yang terdiri dari tiga generasi: Sachroni (76), Budi Awaludin (40), Euis Juwita Sari (37), Ratu Khairunnisa (7), dan Bela yang masih berusia 10 bulan. Jenazah mereka ditemukan terkubur secara berjajar dan sebagian bertumpuk di lokasi yang sama.
BACA JUGA
Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Dosen IAKSS Jambi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ART di Purwakarta Ungkap Fakta Baru
Motif
Kasus yang pertama kali terungkap pada awal September 2025 ini diduga kuat bermotif balas dendam akibat konflik sewa mobil antara pelaku dan korban.
Penyidik telah menjerat kedua tersangka pembunuhan satu keluarga di Indramayu itu dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati.
Arwin menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan kasus ini dapat segera disidangkan. Hingga saat ini, tidak ditemukan fakta-fakta baru di luar yang telah diungkap dalam proses penyidikan.
(Aak)










