Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, 2 Pelaku Peragakan Tahap Demi Tahap Aksi Sadisnya

Terapis Spa Bekasi
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

INDRAMAYU – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menggelar rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan satu keluarga inti dan menggegerkan masyarakat.

Rekonstruksi yang digelar Rabu (12/11/2025) ini memperagakan detail aksi dua tersangka dalam menghabisi nyawa lima korban, mulai dari perencanaan hingga penguburan jenazah di halaman belakang rumah korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menyatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian secara lebih mendetail.

“Rekonstruksi hari ini dilakukan untuk mengetahui secara detail peristiwa pembunuhan tersebut. Ada 90 adegan yang diperagakan tersangka,” ujar Arwin, dikutip Kamis (13/11/2025).

Kedua tersangka yang berinisial P dan R, diperkirakan memperagakan seluruh tahapan kejahatan. Adegan-adegan tersebut menggambarkan proses perencanaan, eksekusi pembunuhan terhadap masing-masing korban, hingga aksi menguburkan jenazah di lokasi yang sama di belakang rumah.

Dalam rekonstruksi terungkap satu adegan yang cukup memilukan, di mana salah satu korban anak-anak sempat menangis sebelum akhirnya dibunuh.

“Korban anak sempat diberi susu terlebih dahulu untuk ditenangkan, kemudian dibunuh di kamar mandi,” jelas Arwin.

5 Korban Satu Keluarga

Kelima korban dalam tragedi ini adalah satu keluarga yang terdiri dari tiga generasi: Sachroni (76), Budi Awaludin (40), Euis Juwita Sari (37), Ratu Khairunnisa (7), dan Bela yang masih berusia 10 bulan. Jenazah mereka ditemukan terkubur secara berjajar dan sebagian bertumpuk di lokasi yang sama.

BACA JUGA

Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Dosen IAKSS Jambi

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ART di Purwakarta Ungkap Fakta Baru

Motif

Kasus yang pertama kali terungkap pada awal September 2025 ini diduga kuat bermotif balas dendam akibat konflik sewa mobil antara pelaku dan korban.

Penyidik telah menjerat kedua tersangka pembunuhan satu keluarga di Indramayu itu dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati.

Arwin menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan kasus ini dapat segera disidangkan. Hingga saat ini, tidak ditemukan fakta-fakta baru di luar yang telah diungkap dalam proses penyidikan.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik