BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Universitas Negeri Manado (Unima) mengambil langkah tegas menyikapi dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen berinisial DM. Rektor Unima, Joseph Kambey, resmi memberhentikan sementara DM dari tugas jabatannya menyusul mencuatnya dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi yang berujung pada kematian korban.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor yang ditetapkan pada Kamis (1/1). Dalam SK tersebut ditegaskan bahwa selama menjalani pembebasan sementara dari jabatan, dosen yang bersangkutan tetap menerima hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rektor Joseph Kambey menegaskan bahwa Unima tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mencederai marwah dan nilai-nilai institusi pendidikan tinggi. Pemberhentian sementara ini disebut sebagai bagian dari mekanisme internal kampus dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas lingkungan akademik.
“Langkah ini dipandang perlu untuk memberikan ruang bagi proses pemeriksaan dan evaluasi yang objektif, transparan, serta akuntabel sesuai dengan norma hukum dan regulasi pendidikan tinggi,” ujar Joseph dalam keterangan resminya.
Sementara itu, proses hukum atas kasus ini juga terus berjalan. Sebelumnya, seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima berinisial EM (21) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di rumahnya di Kabupaten Tomohon, Sulawesi Utara, pada Selasa (30/12).
Kapolsek Tomohon Tengah, Iptu Stenly Tawalujan, mengatakan jenazah korban telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan pelecehan seksual mencuat setelah beredar surat tulisan tangan yang diduga dibuat oleh korban sebelum meninggal dunia.
Baca Juga:
Pembunuhan Mahasiswa UI: Hanya Satu Tuntutan Keluarga Korban ke Pelaku
Dalam surat tersebut, korban mencantumkan identitas lengkap serta mengadukan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen berinisial DM. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pendalaman kasus.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis menyampaikan bahwa pihak keluarga korban telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara, sehingga penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Polda Sulut.
“Kami masih melakukan penyelidikan, baik terkait dugaan bunuh diri maupun dugaan pelecehan seksual yang disebutkan dalam surat tersebut,” kata Nur Kholis.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan visum luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Dari hasil olah TKP, korban diduga meninggal dunia akibat gantung diri,” ujarnya.











