Relaksasi Impor, Pemerintah Lepas Kontainer Tertahan di Tanjung Priok

Pemerintah Lepas Kontainer Tertahan
Ilustrasi-terminal petikemas pelindo (dok. pelindotpk)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 telah iberlakukan Pemerintah. Aturan ini merupakan relaksasi impor bagi barang-barang yang tertahan di pelabuhan, termasuk di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Atas hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan pelepasan melepas langsung sejumlah kontainer yang sempat tertahan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga pun ikut terlibat dalam pelepasan tersebut.

Diketahui adanya pengetatan pada peraturan sebelumnya mengakibatkan sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selain itu juga sebanyak 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak.

Pelepasan ini dilakukan di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).

“Kita berharap bahwa dari KPU Bea Cukai Tanjung Priok bisa segera merilis komoditas-komoditas yang telah diatur dalam Permendag 8 tahun 2024,” ujar Menko Airlangga.

BACA JUGA: Data Impor Daging Acak-acakan, Begini kata Komisi VI DPR

Sebagai informasi, terdapat 13 kontainer yang dikeluarkan hari ini di Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian terdapat 17 kontainer lain yang juga diberangkatkan keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak.

Airlangga mengatakan, pelepasan peti kemas ini merupakan tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 8 Tahun 2024. Ia pun meminta relaksasi perizinan impor yang telah diatur dalam peraturan menteri yang baru dapat dimaksimalkan.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran daripada pelabuhan, bea cukai yang ada di pelabuhan, kepala kantor pelayanan utama. Untuk bekerja seperti kapal, Saturday, Sunday, holiday included,” ucap Airlangga Seperti dikuti Teropongmedia.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, pihaknya menyambut baik perubahan Permendag ini. Hal ini memberikan kelonggaran persyaratan untuk pemilik barang bisa melepaskan kontainernya dari pelabuhan tanpa pengetatan tertentu.

“Yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut. Dengan tadi pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor,” katanya.

“Nanti kami akan memonitor keluarnya kontainer-kontainer. Sehingga 17 ribu lebih yang ada di Tanjung Priok dan 9 ribu lebih yang ada di Tanjung Perak bisa kita monitor,” ujarnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik