BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota TNI bernama Sersan Satu (Sertu) Riza Pahlivi didakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial MHS(14) hingga tewas di Medan, Sumatera Utara, pada 24 Mei 2024. Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan.
Dalam dakwaannya, oditur menilai Riza melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ziky Suryadi itu mencatat, meski proses hukum berjalan, Riza tidak ditahan selama persidangan.
Dalam sidang tuntutan pada Kamis (2/10/2025) oditur militer Tecki Waskito menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta restitusi Rp12 juta kepada keluarga korban.
Namun, ibu korban, Leni Damanik, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai hukuman yang diajukan oditur tidak sebanding dengan kehilangan nyawa anaknya.
“Tak adil! Anakku jelas-jelas dipukul sampai meninggal, tapi hukumannya hanya satu tahun. Saya kesal. Saya minta majelis hakim memberi hukuman yang seadil-adilnya,” kata Leni, mengutip Tempo (5/10/2025).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum keluarga korban menilai tuntutan yang diajukan oditur militer terlalu ringan. Menurut mereka, tuntutan tersebut mencerminkan praktik impunitas bagi terdakwa sekaligus menunjukkan pudarnya keadilan dalam sistem peradilan militer.
“Korban tewas dipukul, dianiaya, akibatnya kematian. Oditur hanya menuntut terdakwa setahun penjara. Artinya, pengadilan militer tidak lagi menjadi tempat mencari keadilan untuk korban. Besok adalah ulang tahun TNI, harusnya mengevaluasi, memperbaiki diri untuk lebih baik. Bukan memperbanyak pelanggaran pidana dan menghilangkan rasa keadilan,” kata Richard Hutapea dari LBH Medan.
Untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak majelis hakim agar menjatuhkan vonis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memecat terdakwa dari keanggotaan TNI.
Direktur LBH Medan, Richard, menegaskan bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar kuat. Sebab, tindakan terdakwa dinilai melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 yang meratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). Selain itu, pelanggaran tersebut juga bertentangan dengan Konvensi Hak Anak, ICCPR, dan DUHAM.
“Perbuatan terdakwa pun bertentangan dengan sumpah prajurit dan delapan wajib TNI,” katanya.
Kasus penganiayaan ini berawal dari insiden tawuran yang terjadi di bantaran rel kereta api kawasan Benteng Hulu, Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24 Mei 2024. Saat itu, korban sempat berpamitan kepada ibunya untuk keluar membeli makanan.
Namun di perjalanan, korban melihat keributan antarkelompok remaja. Tak lama, petugas gabungan datang ke lokasi, membuat massa panik dan berhamburan melarikan diri.
Korban yang ketakutan ikut berlari, tetapi nahas, ia tertangkap oleh terdakwa. Tanpa ampun, korban dipukuli hingga terjatuh ke bawah bantaran rel dengan ketinggian sekitar dua meter.
“Korban sudah luka di bagian kepala. Tapi dia mencoba naik ke atas. Begitu sampai di atas, disiksa lagi. Akhirnya, korban pingsan dan ditinggalkan begitu saja,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra.
Rekan-rekan korban berinisiatif membawa MHS ke klinik terdekat setelah melihat kondisinya lemah. Sesampainya di rumah, korban mengeluh kesakitan di sekujur tubuh dan tidak mampu duduk. Saat itu, sang ibu tengah berada di luar kota untuk melayat.
Melihat kondisi korban yang semakin memburuk, teman-temannya memanggil seorang tukang pijat dan mengatakan bahwa MHS baru saja terjatuh. Namun, pemijat yang melihat wajah korban tampak pucat segera membeli makanan dan mencoba menyuapkannya.
“Baru satu suapan, korban muntah-muntah. Saat itu ia mengaku baru saja dipukuli tentara karena melihat tawuran dan meminta agar ibunya tidak diberi tahu. Mendengar pengakuan itu, tukang pijat langsung membawanya ke rumah sakit,” ujar Irvan.
Korban sempat dibawa ke klinik pertama, namun pihak medis tidak dapat menangani karena keterbatasan alat. MHS kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Madani sekitar pukul 20.30 WIB. Meski sudah mendapat perawatan intensif, nyawa korban tak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada dini hari.
“Ibunya hanya bisa menyaksikan kondisi anaknya melalui video call sambil menangis,” tutur Irvan.
Setelah kejadian, ibu korban melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan mendatangi Polsek Tembung untuk mencari keadilan. Polisi kemudian menyarankan agar laporan disampaikan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan. Leni pun mendatangi Denpom pada 28 Mei 2024.
Baca Juga:
3 Oknum Anggota TNI Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Warga Sipil Hingga Tewas
Kasus Penganiayaan Karyawan Zaskia Adya Mecca, Prajurit TNI Praka NC Resmi Ditahan
Meski sudah dua kali menjalani pemeriksaan bersama beberapa saksi, penyidik belum juga menetapkan tersangka dengan alasan kekurangan saksi.
“Menurut kami, tidak sulit menghadirkan saksi. Lebih dari setahun berlalu baru terdakwa dihadirkan ke persidangan, itu pun tanpa penahanan. Ibu korban bahkan sudah mengadu ke Komnas HAM, LPSK, dan KPAI untuk mencari keadilan bagi anaknya,” kata Irvan.
(Virdiya/Budis)











