JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia secara resmi melarang seluruh bentuk wahana dan atraksi tunggang gajah di fasilitas wisata maupun lembaga konservasi.
Kebijakan ini menandai babak baru pengelolaan satwa liar, sekaligus pergeseran arah pariwisata dari hiburan berbasis eksploitasi menuju pendekatan yang lebih etis dan bertanggung jawab.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang, yang diterbitkan pada 18 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu, seluruh pengelola lembaga konservasi dan fasilitas wisata satwa diinstruksikan menghentikan aktivitas gajah tunggang tanpa pengecualian.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan tidak terbatas pada daerah tertentu.
Berlaku Nasional, Bukan Hanya Bali
Pemerintah menegaskan aturan tersebut mencakup seluruh wilayah Indonesia. Artinya, semua tempat wisata dan lembaga konservasi yang memelihara gajah wajib mematuhi larangan tersebut, baik di Bali, Sumatra, Kalimantan, maupun daerah lain.
Sejumlah fasilitas wisata diketahui telah lebih dulu menindaklanjuti kebijakan ini. Bali Zoo menghentikan wahana tunggang gajah sejak 1 Januari 2026.
Sementara Mason Elephant Park secara resmi menghentikan aktivitas serupa pada 25 Januari 2026, setelah menerima peringatan dari otoritas konservasi.
Langkah ini menunjukkan kebijakan tersebut tidak sekadar imbauan, tetapi benar-benar diawasi dan diterapkan.
Alasan Pelarangan Wahana Tunggang Gajah
Larangan wahana tunggang gajah didasarkan pada pertimbangan kesejahteraan satwa (animal welfare). Pemerintah menilai praktik ini berpotensi menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis pada gajah.
Beberapa alasan utama yang menjadi dasar kebijakan ini antara lain:
- Metode pelatihan yang berisiko menyakiti, termasuk penggunaan alat pengendali yang dapat menimbulkan stres dan trauma berkepanjangan.
- Struktur tubuh gajah tidak dirancang untuk menanggung beban manusia secara berulang dalam jangka panjang.
- Terbatasnya perilaku alami gajah, seperti bergerak bebas, bersosialisasi, merumput, dan mandi lumpur yang penting bagi kesehatan satwa.
Pemerintah mendorong pengelola wisata satwa untuk beralih ke model wisata berbasis edukasi, konservasi, dan observasi perilaku alami gajah.
Mekanisme Pengawasan dan Sanksi
Setelah surat edaran diterbitkan, pengawasan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di masing-masing daerah. Fasilitas yang masih melanggar akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari:
- Surat Peringatan I (SP-I)
- Surat Peringatan II (SP-II)
- Hingga pencabutan izin operasional jika tetap tidak patuh
Pendekatan administratif ini berdampak langsung terhadap izin konservasi dan pariwisata, sehingga memiliki kekuatan implementatif meskipun bukan berbentuk undang-undang baru.
Baca Juga:
Menanti Nasib Bandung Zoo, Warga Cemas Ikon Bersejarah Kota Bisa Menghilang
JPPI Nilai Anak SD Bunuh Diri di NTT Bukti Gagalnya Negara Penuhi Pendidikan Gratis
Arah Baru Wisata Satwa di Indonesia
Larangan wahana tunggang gajah menjadi bagian dari transformasi pariwisata satwa nasional. Pengelola didorong mengembangkan aktivitas alternatif seperti:
- Observasi perilaku alami gajah
- Edukasi konservasi dan habitat satwa
- Program kesadaran publik tentang perlindungan satwa liar
Kebijakan ini juga sejalan dengan tren global pariwisata berkelanjutan yang menempatkan kesejahteraan satwa sebagai prioritas utama.
Dengan aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa gajah tidak lagi diposisikan sebagai objek hiburan, melainkan sebagai satwa liar yang harus dilindungi dan dihormati dalam ekosistemnya.
(Dist)









