JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyaksikan pengucapan sumpah Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Pengangkatan Liliek didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 36P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
Dalam prosesi tersebut, Liliek mengucapkan sumpah jabatan dengan khidmat di hadapan Presiden.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Liliek.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden Prabowo dan Liliek sebagai simbol resmi pengangkatan.
Baca Juga:
RUU MK Pengaruhi Independensi Hakim Konstitusi? Ini Respon Respon Ketua MK
Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam momen tersebut, di antaranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menko Polhukam Djamari Chaniago, serta Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Hadir pula Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Liliek Prisbawono Adi ditunjuk untuk menggantikan Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun.
Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, Liliek dikenal sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan dan memiliki rekam jejak panjang di dunia peradilan. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadikannya sosok berpengalaman dalam penegakan hukum di Indonesia.










