Resmi, Menkominfo Rilis Surat Edaran Mengenai Etika AI

[info_penulis_custom]
etika AI
(Humas Kominfo)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menerbitkan aturan mengenai etika AI (Artifisial Intelegence) tanpa memuat sanksi bagi pelanggar.

Hal ini tercatat dalam Surat Edaran (SE) No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang resmi terbit pada Kamis (21/12/2023).

“Kemarin pada tanggal 19 Desember 2023 Saya telah menandatangani surat edaran Menteri komunikasi dan Informatika nomor 9 tahun 2023 tentang etika kecerdasan artifisial,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

“Surat edaran ini merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan AI, kami tujukan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI, pada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat” jelasnya.

BACA JUGA: Wamen Kominfo: Aturan AI Bisa Untuk UU ITE dan PP PSTE

Budi juga mengakui, SE mengenai etika AI tidak mengikat alias tanpa sanksi hukum bagi pelanggarnya.

“SE soal etika AI ini tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman sehingga AI tunduk pada peraturan seperti UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi),” ucapnya.

Kendati begitu, Budi juga menyebutkan penerapan sanksi tetap memungkinkan lewat UU ITE dan UU PDP.

“SE ini tidak mengikat secara hukum, tapi hanya mengatur secara etika, aku dia. Kalau ditanya soal hukum, ya mengacu ke dua (UU) itu, PDP dan ITE,” tukasnya.

Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika juga menjelaskan, SE ini adalah imbauan yang sifatnya etik. Pelaku usaha di sektor privat merujuk pada aturan panduan etik yang dibuat pada surat edaran ini.

“Misalnya, prinsip akuntabilitas dan transparansi. Paling enggak declare, ini produk generatif AI,” ucapnya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

CEK FAKTA: Link Lowongan Kerja Koperasi Desa Merah Putih

4

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

5

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.