BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDÂ — Komisi V DPR RI menyatakan siap menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.
Langkah DPR akan dimulai melalui penyelenggaraan rapat bersama pihak yang mewakili transportasi online pada Kamis (22/5/2025) besok.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (20/5/2025). Dasco menyebut, keputusan itu diambil setelah DPR melihat dinamika yang terjadi seputar isu transportasi online.
“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR,” kata Dasco.
Komisi V DPR berharap, rapat besok dapat mematangkan naskah akademik, termasuk dengan berbagai masukan dari masyarakat.
Baca Juga:
Di Bandung Ada Demo Ojol? Waspada, Hindari Jalan Ini Berpotensi Padat Lalu Lintas!
Siap-siap! 3 Lokasi Ini Jadi Sasaran Demo Akbar Ojol di Jakarta
“Dan untuk merealisasikan undang-undang tersebut, maka DPR RI Komisi V pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI,” ujar Dasco.
“Diharapkan dengan Rapat Dengar Pendapat yang diadakan antara Komisi V dan para pengemudi ojek online ini akan dapat memberikan masukan yang komprehensif agar pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat di RUU Transportasi Online ini berjalan seperti yang diharapkan oleh semua pihak,” katanya.
(Kaje)