JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Pelporan tersebut terkait pernyataan Ribka yang diduga menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai pembunuh jutaan rakyat viral di media sosial.
Pelaporan terebut dilayangkan oleh Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) pada Rabu (12/11/2025).
Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya datang ke Mabes Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP, yaitu Ribka Tjibtaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” tutur Koordinator ARAH Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Iqbal menilai, bahwa pernyataan Ribka telah menimbulkan kegaduhan publik dan berpotensi menyesatkan masyarakat, karena tidak memiliki dasar hukum atau putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah dalam kasus pembunuhan massal.
“Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” sambungnya.
Ia pun mempertanyakan munculnya pernyataan Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, apakah berdasarkan putusan hukum atau pengadilan.
“Nah, informasi seperti ini lebih menjurus pada ujaran kebencian dan berita bohong,” jelas dia.
Baca Juga:
Video Viral di Media Sosial
ARAH mengungkapkan, video pernyataan Ribka Tjiptaning ditemukan tersebar di sejumlah platform media mainstream dan TikTok pada 28 Oktober 2025. Dalam video tersebut, Ribka disebut menanggapi polemik penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto oleh Presiden Prabowo Subianto.
Iqbal menilai, pernyataan Ribka dapat memicu perpecahan dan kebencian di tengah masyarakat, apalagi disampaikan oleh seorang tokoh politik yang memiliki pengaruh luas.
“Jadi tentu dengan hal seperti ini, kalau dibiarkan terus masyarakat pada umumnya akan menerima pemberitaan yang tidak adil atau berita bohong. Ya, kami ingin setiap informasi yang keluar, baik dari tokoh publik maupun tokoh politik haruslah pernyataan yang benar-benar tidak berdasarkan kebohongan atau tidak memiliki dasar. Ya, tentu saja ini bisa menyesatkan, kalau pernyataan ini tidak berdasarkan fakta hukum tentunya,” tandasnya.
Polemik Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Polemik soal Soeharto kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden ke-2 RI itu pada Senin, 10 November 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025, yang juga mencantumkan sembilan tokoh lainnya, termasuk Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Marsinah.
Langkah itu menuai reaksi beragam, termasuk kritik dari Komnas HAM dan sejumlah aktivis yang menilai Soeharto terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM berat selama masa pemerintahannya.
(Dist)











