JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sebanyak 1.512 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II yang meliputi Pulau Jawa. Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana layanan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro mengatakan penghentian sementara ini dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas yang mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan.
“Ada 1.512 SPPG yang kita hentikan sementara operasionalnya. Ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi, unit SPPG yang dihentikan sementara tersebut tersebar di enam provinsi di Pulau Jawa. Rinciannya yakni 50 unit di DKI Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, serta 208 unit di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: BGN Wajibkan SPPG Unggah Menu MBG di Medsos
Dony menjelaskan, penghentian operasional sementara dilakukan karena sejumlah unit layanan belum memenuhi beberapa persyaratan dasar. Salah satu temuan utama adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari hasil evaluasi, sebanyak 1.043 SPPG tercatat belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, BGN juga menemukan 443 unit SPPG belum memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Permasalahan lain yang ditemukan yakni belum tersedianya fasilitas tempat tinggal atau mess bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan. Kondisi tersebut tercatat terjadi di 175 SPPG yang tersebar di beberapa wilayah.
Rinciannya meliputi 36 unit di Banten, 86 unit di Yogyakarta, 24 unit di Jawa Barat, 10 unit di Jawa Tengah, dan 19 unit di Jawa Timur.
BGN menyatakan akan memberikan pendampingan kepada unit-unit yang terdampak penghentian sementara tersebut agar dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” ujar Dony.











