Ridwan Kamil: Pemberian THR Tak Boleh Dicicil!

[info_penulis_custom]
ridwan kamil
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil. (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, meminta perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten/kota di wilayah Jabar tidak mencicil pemberian Tunjang Hari Raya (THR) kepada pegawainya di Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023

“Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR, itu hak,” kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa.

Ridwan Kamil meminta perusahaan bisa membayarkan THR kepada pegawainya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Dia menuturkan THR merupakan hak dari karyawan yang telah membantu bekerja untuk memberikan hal-hal terbaik sehingga, jangan sampai ada perusahaan mencicil THR.

Selain itu, kata dia, THR Idul Fitri THR juga telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang kemudian diturunkan ke Pemprov Jabar.

BACA JUGA: Disnakertrans Jateng Buka Kanal Aduan dan Konsultasi THR

“Jadi jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah keringat untuk kemajuan usaha daru perusahaan. Jadi harus dibayar penuh, itu dipertegas,” kata dia.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar meminta kepada perusahaan di wilayah Jawa Barat, agar tidak mencicil dana tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi untuk pegawainya.

“Dan perusahaan juga harus membayar penuh hak pegawai. Jadi pada intinya melarang mencicil THR. Lalu rencananya kami juga akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu,” kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi ketika dihubungi.

Taufik mengatakan, permintaan agar perusahaan tidak mencicil THR sudah sejalan dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang di dalamnya ada poin tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai.

SE Kemenaker ini, lanjut Taufik, pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan namun ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden, seperti tentang waktu pemberian THR pada karyawan.

“Lalu terkait dengan waktu pemberian THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR Nya tetap dibayar penuh,” katanya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.