Ridwan Kamil: Pemberian THR Tak Boleh Dicicil!

ridwan kamil
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil. (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, meminta perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten/kota di wilayah Jabar tidak mencicil pemberian Tunjang Hari Raya (THR) kepada pegawainya di Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023

“Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR, itu hak,” kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa.

Ridwan Kamil meminta perusahaan bisa membayarkan THR kepada pegawainya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Dia menuturkan THR merupakan hak dari karyawan yang telah membantu bekerja untuk memberikan hal-hal terbaik sehingga, jangan sampai ada perusahaan mencicil THR.

Selain itu, kata dia, THR Idul Fitri THR juga telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang kemudian diturunkan ke Pemprov Jabar.

BACA JUGA: Disnakertrans Jateng Buka Kanal Aduan dan Konsultasi THR

“Jadi jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah keringat untuk kemajuan usaha daru perusahaan. Jadi harus dibayar penuh, itu dipertegas,” kata dia.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar meminta kepada perusahaan di wilayah Jawa Barat, agar tidak mencicil dana tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi untuk pegawainya.

“Dan perusahaan juga harus membayar penuh hak pegawai. Jadi pada intinya melarang mencicil THR. Lalu rencananya kami juga akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu,” kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi ketika dihubungi.

Taufik mengatakan, permintaan agar perusahaan tidak mencicil THR sudah sejalan dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang di dalamnya ada poin tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai.

SE Kemenaker ini, lanjut Taufik, pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan namun ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden, seperti tentang waktu pemberian THR pada karyawan.

“Lalu terkait dengan waktu pemberian THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR Nya tetap dibayar penuh,” katanya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bangun Spiritualitas Warga, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
Bangun Spiritualitas Warga, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
Disdik Jabar Pastikan Data PCMB Aman, Siapkan Solusi bagi Calon Murid yang Belum Tertampung di Sekolah Negeri
Disdik Jabar Pastikan Data PCMB Aman, Siapkan Solusi bagi Calon Murid yang Belum Tertampung di Sekolah Negeri
bank bjb Perkuat Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas melalui Program DIA KITA
bank bjb Perkuat Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas melalui Program DIA KITA
Pesan Cinta KDM di Upacara Waisak, Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
Pesan Cinta KDM di Upacara Waisak, Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
saibari
Tottenham Terancam Gagal Dapatkan Ismael Saibari, Bayern Munich Jadi Tujuan Utama
Berita Lainnya

1

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

2

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao
Pemkot Bandung Hadirkan 2
Pemkot Bandung Hadirkan 2.361 Lowongan Kerja di Job Fair Future Connect 2026
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis