JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan pada tahun ini setelah menunggu proses legislasi yang sangat panjang.
Desakan tersebut disampaikan Rieke saat menghadiri rapat lanjutan pembahasan RUU PPRT di Badan Legislasi DPR RI pada Kamis (5/3/2026). Dalam rapat itu, ia hadir sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia.
Rieke menilai RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga harus mampu menjawab sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ia memaparkan setidaknya terdapat lima isu penting yang perlu diakomodasi dalam regulasi tersebut.
Pertama, RUU PPRT harus memberikan definisi yang jelas mengenai pekerja rumah tangga sesuai standar International Labour Organization melalui Konvensi ILO 189. Dalam konvensi tersebut ditegaskan bahwa pekerja rumah tangga merupakan pekerja profesional, bukan sekadar pembantu rumah tangga.
Baca Juga:
DPR Desak Program MBG Dievaluasi, Kasus Keracunan Makin Marak
Kedua, regulasi tersebut harus mengatur secara seimbang mengenai hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Ketiga, RUU PPRT perlu mewajibkan adanya perjanjian kerja yang jelas serta membuka ruang partisipasi bagi masyarakat sipil dan organisasi pekerja rumah tangga dalam pengawasan pelaksanaannya.
Keempat, aturan tersebut juga harus memberikan perlindungan yang kuat untuk mencegah serta menangani berbagai bentuk kekerasan yang kerap dialami pekerja rumah tangga.
Selain itu, Rieke menyoroti lamanya proses pembahasan RUU tersebut yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Menurutnya, penundaan selama lebih dari 22 tahun sudah terlalu lama mengingat jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai jutaan orang dan memberikan kontribusi ekonomi yang sangat besar.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai dinamika politik biasa dalam proses legislasi.
“Dengan jumlah pekerja yang mencapai jutaan orang serta kontribusi ekonomi hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun, penundaan selama dua dekade ini tidak lagi dapat dipandang sebagai dinamika politik biasa,” kata Rieke.











