BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kuasa hukum selebritis Erika Carlina, Mohammad Faisal, mengungkapkan bahwa pihaknya kembali mengikuti proses restorative justice (RJ) dengan pihak DJ Panda terkait laporan dugaan pengancaman. Pertemuan ini menjadi yang kedua, namun digelar tanpa kehadiran langsung Erika.
Sebagai informasi, restorative justice adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan hubungan, melibatkan pelaku, korban, hingga keluarga untuk mencapai kesepakatan damai yang adil.
Dalam RJ kedua ini, pihak Erika untuk pertama kalinya menerima dokumen proposal perdamaian dari DJ Panda.
“Di RJ yang kedua ini baru saja kami menerima proposal perdamaian dari pihak terlapor. Jadi, hal-hal yang terkait dengan Erika, sejak diberikan kuasa kepada kami, selanjutnya segala konfirmasi dapat ditindaklanjuti dan dikonfirmasi kepada kami selaku kuasa,” kata Mohammad saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).
Mohammad menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan apa pun. Proposal tersebut akan dipelajari lebih dalam mulai dari substansi hingga apakah sesuai dengan kepentingan korban.
“Kami akan mempelajari proposal itu, melihat substansinya seperti apa, dan apakah itu disetujui oleh pihak korban. Karena sifatnya, korban hanya menerima, bukan menawarkan, mengingat di sini pihak terlapor yang mengajukan,” ujar Mohammad.
“Kami menelaah apakah korban, dalam hal ini Mbak Erika, berkenan atau tidak terkait penawaran yang disampaikan,” tambahnya.
Menurut Mohammad, proposal perdamaian dari DJ Panda memuat pengakuan dan permintaan maaf atas tindakan yang dilaporkan.
“Kalau kisi-kisinya, substansi proposal itu berisi permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilaporkan di Polda Metro,” ungkapnya.
Di sisi lain, DJ Panda tetap bungkam setelah pertemuan RJ tersebut. Ia memilih tidak memberikan komentar apa pun kepada wartawan setelah hadir di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Kasus Melibatkan DJ Panda, Erika Carlina Masih Enggan Berdamai
Versi Kemnaker dan Pengusaha, Serikat Buruh Tolak Usulan Formula Kenaikan UMP 2026!
Kasus Dimulai dari Pengakuan Erika di Podcast
Kasus ini mencuat usai Erika Carlina tampil di podcast Deddy Corbuzier pada 18 Juli 2025. Dalam tayangan tersebut, Erika mengungkapkan bahwa ia sedang hamil sembilan bulan dan merasa terancam oleh mantan kekasihnya—yang kemudian diyakini publik sebagai DJ Panda.
Erika menuduh DJ Panda menyebarkan foto hasil USG kandungannya ke sebuah grup WhatsApp fanbase yang beranggotakan sekitar 500 orang.
Tak hanya itu, DJ Panda disebut membangun narasi meragukan siapa ayah biologis bayi dalam kandungan Erika, bahkan mengajak anggota grup untuk “menyerang” Erika saat hari persalinan tiba.
Merasa tidak aman dan demi melindungi kehamilannya, Erika akhirnya melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
DJ Panda dilaporkan atas dugaan pelanggaran beberapa pasal, di antaranya:
- Pasal 335 KUHP tentang pengancaman
- Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE tentang ujaran kebencian
- Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Kini, proses restorative justice masih terus berjalan. Pihak Erika menunggu kajian lanjutan terhadap proposal perdamaian, sementara publik menantikan apakah kasus ini akan berakhir damai atau berlanjut ke proses hukum formal.
(Hafidah Rismayanti/Budis)











