Rugikan Negara Rp616 Juta Tersangka E.S Siap Disidang

[info_penulis_custom]
Tersangka atas nama ES di Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jalan Siliwangi No.25, Nagri Kidul, Purwakarta, (Rabu 28/2) lalu. (foto. dok. DJP)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka dan barang bukti (P-22) terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Tersangka atas nama ES di Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jalan Siliwangi No.25, Nagri Kidul, Purwakarta, (Rabu 28/2) lalu.

BACA JUGA: Pajak Jabar I Resmikan Tax Center ke-24 di UNINUS

Berkas perkara penyidikan ES telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum 5 Desember 2023. Ia melakukan tindak pidana perpajakan di tahun 2018.

Tersangka ES sebagai Direktur Utama dan pemilik PT ATM selama kurun waktu tersebut tidak menyetorkan sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya, tidak melaporkan SPT Masa PPN, dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar untuk masa-masa pajak antara Januari s.d. Desember 2018.

Sebelum dilakukan penyidikan upaya penegakan hukum tindak pidana perpajakan berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan, Kantor Pelayana Pajak (KPP) telah melakukan pengawasan dan upaya persuasif melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Namun, tersangka tidak meresponnya.

“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp616.186.224,00 (enam ratus enam belas juta seratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh empat rupiah), selanjutnya perkara akan dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan,” ungkap Kepala Kanwil Jawa Barat I Kurniawan Nizar.

Nizar mengatakan tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut, Nizar mengatakan, DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Penegakan hukum tindak pidana perpajakan adalah pilihan terakhir bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengamankan penerimaan negara di sektor Perpajakan.

“DJP tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar,” ungkapnya.

BACA JUGA: DJP Perjelas Teknis Pengaturan Pajak UMKM

Ia menambahkan, “Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” imbuhnya.

Nizar pun mengimbau para wajib pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(RF/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis: Fokus

3

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

4

UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar

5

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.