RUU Haji: Kuota Haji Kabupaten Kota Ditentukan Menteri, Kewenangan Gubernur Hilang

RUU haji
Ilustrasi (BPKH)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai Badan Penyelenggara (BP) Haji jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.

Ia menyampaikan harapannya agar dengan disahkannya RUU tersebut, penyelenggaraan ibadah haji ke depan dapat berjalan lebih baik.

“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” tegas Prasetyo, usai mengikuti Merdeka Run 8.0K di Jakarta, mengutip Antara, Minggu (24/8/2025).

Prasetyo tidak menjelaskan lebih detail mengenai isi RUU yang sedang dibahas, hanya menyebutkan bahwa prosesnya sedang dimatangkan di DPR.

Komisi VIII DPR RI tengah mengintensifkan pembahasan RUU Haji, termasuk menggelar rapat bersama DPD RI pada Sabtu (23/8) untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tersebut.

Rapat dilanjutkan secara tertutup bersama panitia kerja (panja) pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).

Pembahasan dijadwalkan rampung pada Minggu (24/8), sebelum RUU ini disetujui dalam Sidang Paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (26/8) mendatang.

Beberapa poin penting dalam RUU Haji tersebut antara lain perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dengan kepala BP Haji berubah menjadi menteri.

BACA JUGA

Bahas RUU Haji, DPD Minta Perketat Larangan Jual Beli Kuota Jemaah Haji

KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

Selain itu, diusulkan aturan yang memperbolehkan petugas haji di daerah non-mayoritas Muslim tidak harus beragama Islam, meskipun ketentuan ini tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.

Poin perubahan lainnya dalam RUU Haji adalah kewenangan penetapan kuota haji di tingkat kabupaten/kota, yang sebelumnya ditetapkan oleh gubernur, akan beralih menjadi kewenangan menteri.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri