JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Mahkamah Konstitusi menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang mengaudit sekaligus menetapkan kerugian negara.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus oleh sembilan hakim konstitusi dipimpin Suhartoyo.
Gugatan Soal Definisi Kerugian Negara
Permohonan diajukan dua mahasiswa yang menilai terdapat ketidakjelasan dalam Pasal 603 dan 604 KUHP, khususnya terkait siapa yang berhak menentukan kerugian negara.
Mereka meminta agar pembuktian kerugian negara tidak hanya bergantung pada satu lembaga, melainkan juga dinilai hakim berdasarkan alat bukti di persidangan.
“Pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif,” bunyi permohonan tersebut.
MK Perkuat Posisi BPK
Dalam pertimbangannya, MK tidak mengabulkan permohonan tersebut dan justru mempertegas posisi BPK sebagai otoritas utama dalam audit keuangan negara.
Putusan ini sekaligus menutup ruang tafsir yang selama ini kerap memicu perdebatan dalam perkara korupsi.
Baca Juga:
LPSK Dorong Penguatan Perlindungan Saksi-Korban Lewat RUU PSDK di DPR
Tiga Pekan Pasca Teror, Andrie Yunus Sampaikan Pesan dari Ruang Perawatan Intensif
Penegasan ini memberi kepastian hukum dalam pembuktian kerugian negara, terutama dalam kasus korupsi.
Di sisi lain, peran hakim tetap penting dalam menilai keseluruhan alat bukti, namun dasar kerugian negara tetap merujuk pada hasil audit BPK.
(Dist)











