BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengizinkan Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengajukan utang atau pinjaman dari Pemerintah Pusat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang ditandatangani pada 10 September 2025.
Aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah pusat dalam menyalurkan pembiayaan kepada pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemberian pinjaman bertujuan mendukung pelaksanaan berbagai program nasional di daerah pada bidang infrastruktur, penyediaan atau pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif atau modal kerja, dan/atau program pembangunan lain.
“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” tulis Penjelasan Umum aturan tersebut.
Beleid ini juga menegaskan bahwa pinjaman dapat diberikan kepada Pemda dan BUMD yang membutuhkan pendanaan mendesak, terutama saat terjadi bencana alam atau non-alam, untuk membantu pemulihan sosial-ekonomi masyarakat.
“Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana, khususnya dalam penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan,” tulis aturan tersebut.
Baca Juga:
Soal Dana Pemda Mengendap, DPR Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Sinkronkan Fiskal
Adapun sumber pinjaman berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan mekanisme pengusulan dan persetujuan yang harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang akan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.
Aturan ini menekankan bahwa pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat harus dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kehati-hatian.
Syarat Pengajuan Pinjaman
Aturan ini memberikan ketentuan bagi Pemda, BUMN dan BUMD untuk dapat mengajukan pinjman dari pemerintah pusat.
Pemda harus memenuhi sejumlah syarat, diantaranya memilik jumlah sisa pembiayaan utang ditambah utang baru tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya; memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5; serta idak memiliki tunggakan atau pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat atau kreditur lain
Sementara untuk BUMN dan BUMD yang akan mengajukan pinjaman harus memenuhi syarat, diantaranya tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan kreditur lain.
PP ini juga mengatur secara rinci mekanisme penilaian, jaminan, perjanjian, pencairan, pelaporan, serta evaluasi pinjaman. Menteri berhak melakukan penilaian, termasuk menyetujui ataupun menolak permohonan pinjaman.
Lebih lanjut, aturan ini mengatakan, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana pinjaman, dan dapat mengambil tindakan penyelesaian bila terjadi penyimpangan atau gagal bayar.
(Raidi/Aak)











