JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni, kembali mengejutkan publik setelah menghilang setelah dua bulan pascapenjarahan rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia tiba-tiba saja muncul dalam acara wisuda doktoralnya dari Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur.
Sebagai informasi, Sahroni sempat hilang di muka publik usai peristiwa penjarahan rumahnya pada akhir Agustus 2025 lalu.
Namun pada Selasa (14/10/2025), wajah Sahroni dengan setelan toga berwarna hitam merah bertebaran di media sosial Tiktok.
Ahmad Sahroni diduga mengikuti wisuda doktoralnya dari Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur.
Bahkan, ia terlihat tersenyum lebar bersama dengan pada wisudawan doktoral lainnya dari Universitas Borobudur.
Wisuda itu berlangsung pada Selasa (14/10/2025) di JCC Senayan, Jakarta Pusat.
Gelaran tersebut juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube Unbor TV.
“Doktor Haji Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom. Judul disertasi Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara,” ucap pemandu acara ketika memanggilnya.
Tepuk tangan dari para hadirin mengiringi langkah mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
Kemudian, Sahroni memberi hormat kepada rektor yang juga politisi Golkar Bambang Soesatyo.
Baca Juga:
Usai 10 Jam Pemeriksaan, Nadiem Makarim Percaya Kebenaran Pasti Muncul
Gaduh Soal Tayangan Pesantren di Televisi, Ini Profil Lirboyo Kediri
Sebelumnya sidang disertasi Sahroni juga sempat dimuat situs MPR RI.
Bahkan, Sahroni saat itu diuji Ketua MPR RI saat itu dan Dosen Pascasarjana (S3) Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo.
Pun Hakim Agung Kamar Pidana Prof. Surya Jaya, Prof Faisal Santiago, Prof Arifin dan Dr Ahmad Redi juga menjadi penguji sidang Ahmad Sahroni.
Sidang disertasi tersebut berlangsung pada Sabtu (16/3/2024) dengan mengangkat tema tentang Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remidium: Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.
Disertasi itu menyoroti bahwa keberadaan UU Tipikor, KUHAP, maupun KUHP belum memadai dalam mencegah sekaligus memberantas korupsi.
Karenanya perlu didukung penerapan prinsip ultimum remedium berupa pengembalian kerugian negara.
“Penelitian ini dapat mengubah mindset penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dari pendekatan retributif (menghukum dengan ekspektasi menimbulkan deterent effect) ke pendekatan restoratif (pemulihan kerugian negara) dengan mengupayakan penyelesaian secara menyeluruh berdasarkan prinsip ultimum remedium dengan mengedepankan teori negara kesejahteraan, teori hukum dekonstruksi, dan teori hukum progresif,” ujar Bamsoet usai menguji Seminar Hasil Riset disertasi Ahmad Sahroni, di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (16/3/24).
(Dist)











