BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium-137 (Cs-137) terus menggenjot laju dekontaminasi di kawasan industri dan permukiman warga di Cikande, Banten. Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 91 warga telah direlokasi sementara dari zona merah kontaminasi radioaktif.
Berdasarkan konfirmasi yang diterima di Jakarta pada Senin, Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rasio Ridho Sani, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Mitigasi dan Penanganan Kontaminasi Satgas Cs-137, melaporkan kemajuan pekerjaan. Sebanyak 22 pabrik dan 12 titik lokasi lain telah menjalani proses dekontaminasi.
“Dari 22 pabrik yang terpapar, 21 di antaranya telah berhasil didekontaminasi,” jelas Rasio, mengutip Antara, Senin (27/10/2025).
Adapun 91 warga yang direlokasi berasal dari dua titik zona merah di kawasan permukiman, yaitu lokasi F2 dan E di Kampung Barengkok, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Satgas terus melakukan percepatan dekontaminasi. Di samping yang berada di 22 pabrik, dekontaminasi juga dilakukan di 12 lokasi lain yang terdeteksi Cs-137, baik berada di lahan kosong, lapak, maupun permukiman,” tegasnya.
Rasio menambahkan bahwa langkah percepatan ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Lingkungan Hidup selaku Ketua Harian Satgas. Targetnya, seluruh lokasi yang terkontaminasi dipastikan aman paling lambat pada Desember 2025.
Proses Relokasi dengan Protokol Ketat
Proses relokasi warga dilaksanakan dengan menerapkan Prosedur Keamanan Radiasi. Kegiatan ini dipantau langsung oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) serta melibatkan pakar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Untuk memastikan keamanan, setiap warga dan barang bawaannya diperiksa menggunakan surveymeter radiasi. Setelah dinyatakan aman dari paparan, warga kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Cikande.
Relokasi dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama di Lokasi F diselesaikan pada 22 Oktober 2025, dengan memindahkan 19 keluarga atau 63 jiwa. Operasi ini dilakukan oleh Tim Nubika TNI AD bersama Pemerintah Kabupaten Serang, BRIN, dan Muspika Kecamatan Cikande.
Selanjutnya, relokasi tahap kedua dilakukan pada 26 Oktober 2025 terhadap 28 warga, dengan melibatkan KBRN Brimob, BRIN, Pemkab Serang, dan Muspika setempat.
BACA JUGA
Penanganan Pencemaran Cesium-137: 63 Warga Cikande Direlokasi, Proses Dekontaminasi Berlanjut
Satgas Pastikan 20 dari 22 Pabrik di Cikande Sudah Bebas Kontaminasi Cesium-137
Tujuan Relokasi
Langkah relokasi sementara ini diambil untuk memperlancar proses dekontaminasi di zona merah permukiman sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Selama proses dekontaminasi berlangsung, masyarakat berisiko terpapar debu radioaktif yang dapat menyebar melalui udara (airborne).
Dengan dipindahkannya warga, petugas dapat bekerja lebih leluasa dan efisien dalam melakukan dekontaminasi serta pemindahan material terkontaminasi.
Hingga saat ini, dari 12 lokasi non-pabrik yang terdeteksi radiasi, lima lokasi telah dinyatakan bersih. Sementara tujuh lokasi lainnya masih dalam proses pengerjaan.
Total material terkontaminasi Cs-137 yang telah dipindahkan ke tempat penampungan sementara (interim storage) mencapai 222,6 meter kubik atau setara dengan 371 ton.
(Aak)











