JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar membidik potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp29,2 triliun dari denda administratif terhadap 22 perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan.
Perusahaan-perusahaan tersebut teridentifikasi melakukan pelanggaran berupa bukaan lahan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menertibkan praktik tambang koridor yang selama ini dinilai merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan.
Penghitungan Denda Triliunan Rupiah
Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, menyatakan penghitungan kewajiban denda telah dilakukan terhadap 22 perusahaan tambang tersebut.
“Sudah ada 22 perusahaan yang dilakukan penghitungan, dengan total nilai yang harus dibayarkan kurang lebih Rp29,2 triliun,” ujar Febriel dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, nilai denda tersebut merupakan akumulasi pelanggaran administratif sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya terkait penggunaan kawasan hutan tanpa izin resmi.
Febriel menjelaskan, Satgas Halilintar bekerja dengan memanfaatkan data geospasial dan citra satelit untuk mendeteksi aktivitas bukaan tambang ilegal di kawasan hutan. Metode ini memungkinkan identifikasi pelanggaran dilakukan secara objektif dan terukur.
Hingga kini, Satgas Halilintar PKH telah memanggil dan memverifikasi 120 perusahaan tambang yang tersebar di 12 provinsi, mulai dari Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Mayoritas pelanggaran diketahui berasal dari tambang komoditas nikel, disusul batu bara, tembaga, dan emas.
Baca Juga:
Yenny Wahid: Konsesi Tambang PBNU Picu Kegaduhan, Sebaiknya Dikembalikan
Pascabencana Sumatera, Pemerintah Siapkan Regulasi Pemanfaatan Limbah Kayu Gelondongan
Mandat Presiden Tanpa Tebang Pilih
Febriel menegaskan penindakan dilakukan berdasarkan mandat langsung Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan agar tidak ada tebang pilih, termasuk jika terdapat keterlibatan oknum pejabat atau pihak tertentu di balik perusahaan tambang.
“Bapak Presiden menegaskan bahwa bagi pejabat negara, baik TNI, Polri, pemerintah, maupun partai politik yang mungkin terlibat, untuk menepi. Ini memberikan ketegasan sehingga kami tidak ragu melakukan penindakan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Satgas Halilintar mengedepankan penyelesaian secara administratif melalui pengenaan denda sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Namun, perusahaan yang tidak kooperatif dalam proses pembayaran akan dikenai langkah hukum lanjutan.
“Berbagai langkah hukum akan dilakukan supaya pelaku usaha melakukan pembayaran sesuai ketentuan,” kata Febriel.
Pemerintah berharap penertiban ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi efek jera bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan dan menjaga kelestarian kawasan hutan.
(Dist)











