BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperketat pengawasan terhadap reklame dan bangunan yang berdiri tanpa izin. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berbagai titik di kota ini kini menjadi sasaran penertiban untuk menjaga ketertiban ruang publik sekaligus menegakkan aturan daerah.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan hingga awal Oktober 2025, pihaknya telah menertibkan tujuh dari total 14 reklame ilegal yang menjadi target tahun ini.
Penertiban terbaru dilakukan di kawasan Jalan Peta, dekat Grand Pasundan Hotel, Jumat (3/10/2025) malam, dan disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung serta perwakilan DPRD Kota Bandung.
“Tahun ini target kita 14 reklame ilegal yang harus ditertibkan. Sudah tujuh yang berhasil kami bongkar, termasuk yang di Jalan Peta. Penertiban ini akan terus berjalan secara rutin,” kata Bambang, Rabu (8/10/2025).
Baca Juga:
Pemkot Malang Siapkan Trauma Healing bagi Korban Ambruknya Ponpes Buduran Sidoarjo
Pemkot Bandung Genjot Insinerator, Bidik 300 Ton Sampah Terolah per Hari di 2025
Satpol PP menjadwalkan operasi penertiban setiap pekan, dengan sasaran satu hingga dua titik reklame ilegal. Bambang menegaskan, reklame tanpa izin yang baru muncul pun akan langsung ditindak sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025.
“Fokus kami pada reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar, karena sangat mengganggu keselamatan pejalan kaki serta pengguna jalan. Semua yang tidak berizin akan kami tindak tegas,” ucapnya.
Selain reklame, Satpol PP juga menertibkan bangunan liar yang disinyalir digunakan untuk aktivitas melanggar hukum seperti penjualan minuman keras (miras) dan peredaran obat-obatan terlarang.
Bambang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan.
“Kalau ada bangunan yang mencurigakan, apalagi jadi tempat transaksi ilegal, segera laporkan. Kami akan tindaklanjuti sampai tuntas,” ujarnya.
Para pelanggar, lanjutnya, akan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk menjalani sidang tindak pelanggaran dan pendataan izin bangunan. Hal ini mencakup verifikasi izin mendirikan bangunan (IMB) serta peruntukan bangunan seperti apartemen dan rumah kos.
“Semua pemilik atau pengelola bangunan tanpa izin akan kami data dan sidangkan. Kami ingin Bandung tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya,” pungkasnya.
(Kyy/_Usk)











