Satpol PP Kota Bandung Pusing Banyak Reklame Kampanye Tak Sesuai Aturan

[info_penulis_custom]
Satpol PP Kota Bandung pusing menertibkan alat kampanye Caleg dan Parpol di Kota Bandung. (Foto: Rizky Iman/ Teropongmedia.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dibuat pusing saat mentertibkan papan reklame, spanduk dan baliho partai politik (parpol) dan calon legislatif di Kota Bandung, Jawa Barat.

Media kampanye itu tersebar diberbagai sudut penjuru kota. Pasalnya reklame dan spanduk yang terpasang hampir semuanya tidak berizin.

“Setiap hari kita ada penertiban Alat peraga kampanye (APK). Tapi terkadang ketika sudah dibongkar mereka kembali memasang, kan itu masalahnya. Jadi kita terus lakukan sweeping,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung saat di hubungi via telpon, Senin, (21/8/2023).

Saat ini proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah memasuki tahap sosialisasi. Partai politik diperbolehkan mensosialisasikan nomor urut partai kepada masyarakat, melalui berbagai media termasuk reklame dan spanduk. Hal itu tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2023.

BACA JUGA: Ada Apa Sama ITB, Ramai Dugaan Kampanye LGBT dan Pembatasan Salat Maghrib

Terkait dengan hal itu, Yayan menyebut pihaknya banyak menertibkan reklame, spanduk dan baliho yang dipasang bukan pada tempatnya. Penertiban pun banyak dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat, terkait lokasi pemasangan materi yang mengganggu K3.

“Kita keliling bandung, di setiap daerah juga suka ada baliho caleg. Kita banyaknya berasal dari aduan/laporan. Jadi ketika ada laporan ke Satpol PP kita langsung tindak lanjuti,” ungkapnya.

“Banyak material ditemui di tiang listrik, paku di pohon, tempat telepon dan lainnya. Yang jelas tidak ada izin, terlebih kan sekarang belum waktunya ada alat peraga kampanye. Maka kita tertibkan,” lanjutnya.

Sementara itu menurut Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna secara tegas mengatakan kalau untuk pemasangan materi reklame dan spanduk parpol atau caleg, mendapatkan catatan khusus. Pemasangan reklame itu tidak dikenakan biaya pajak dan memiliki keringanan regulasi perizinan.

BACA JUGA: Manuver Politik Airlangga, PPP Ingin Golkar Masuk Lingkaran KIB Plus

“Pemasangan materi reklame dan spanduk itu silahkan saja, kan sudah disepakati kemarin tidak dikenakan perizinan dan pajak. Namun tetap memperhatikan faktor ketertiban kebersihan dan keindahan (K3),” ujar Ema.

Meski begitu, Ema menegaskan selayaknya para parpol dan caleg dalam menempatkan materi agar selalu memperhatikan faktor keamanan dan regulasi yang mengatur penempatan reklame dan spanduk parpol.

“Yang jelas tetap diperhatikan tempat-tempat yang tidak bisa dipasangi material kampanye. Seperti, kantor pemerintahan, sekolah, tempat ibadah dan zona merah reklame. Jangan sampai ditempatkan di median jalan apalagi menggunakan bambu, kan itu mengganggu kendaraan. Juga jangan sampai mengganggu keestetikaan kota, tampilkan saja materinya secara proporsional,” bebernya menjelaskan.

(Rizky Iman/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

3

Strategi Bisnis: Fokus

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.