Sebulan Koma, Nanang Korban Kecelakaan Jatinangor Meninggal

kecelakaan jatinangor-1
(Newcast indonesia)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Nanang Sugandi (44) jadi salah satu korban dalam kecelakaan sedan merah di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sekitar sebulan lalu.

Setelah sekitar sebulan dirawat, Nanang mengembuskan napas terakhirnya pada Rabu (26/2/2025) malam. Ini berarti sudah ada dua nyawa yang melayang akibat kasus kecelakaan tersebut.

Diketahui, Nanang merupakan warga Dusun Warung Kalde RT 001/003, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor. Nanang diketahui sebelumnya mengalami luka berat usai menjadi korban kecelakaan sedan maut yang saat itu dikendarai mahasiswa berinisial PA (22).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang Ipda Arief membenarkan hal tersebut. Menurut Arief, pihaknya mendapatkan kabar itu dari pihak keluarga. Arief menyampaikan, Nanang telah berada di rumah sakit sejak setelah kejadian. Artinya, sudah satu bulan Nanang menjalani perawatan medis di rumah sakit dan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dalam laporan awal polisi, kata Arief, saat kejadian berlangsung Nanang sedang mencuci sepeda motornya tepat di depan salah satu bank yang berada di Jatinangor. Usai ditabrak kendaraan sedan maut itu, Nanang mulanya mengalami patah tulang pada bagian kaki, sehingga Nanang langsung dibawa ke rumah sakit.

BACA JUGA:

Mahasiswa Unpad Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Jatinangor

Mahasiswa ITB Tewas Mengenaskan di Parkiran Apartemen Jatinangor!

Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa kecelakaan maut terjadi terjadi pada Senin (27/1/2025) lalu. Kendaraan sedan merah dengan nomor polisi D-1667-YVI yang dikendarai oleh mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) itu melaju dengan kecepatan tinggi hingga terbang dan akhirnya menabrak beberapa kendaraan serta warga.

Satu orang sebelumnya atas nama Ade Supriatna seorang petugas parkir di salah satu kantor bank meninggal dunia karena tertabrak mobil tersebut. PA yang masih berstatus mahasiswa Unpad Fakultas Budaya itu sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak pihak kepolisian melakukan gelar perkara di peristiwa tersebut. PA terancam hukuman penjara selama enam tahun.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik