Sejumlah Kementerian Keluarkan Kebijakan Terkait ODOL

Sejumlah Kementerian Keluarkan Kebijakan Terkait ODOL
Kecelakaan lalu lintas di Jalan Provinsi Purworejo-Magelang (Desa Kalijambe) Rabu, 7 Mei 2025 Jam kurleb 11.00 WIB (Instagram @merapi_uncover)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut sejumlah kementerian bakal mengeluarkan kebijakan terkait kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Keputusan tersebut diambil lantaran ODOL disebut-sebut menjadi penyebab utama kecelakaan di Indonesia, termasuk kasus kecelakaan maut di Purworejo, Jawa Tengah belum lama ini.

“Ini kan banyak stakeholder,” kata Dudy kepada wartawan.

Dudy menyebut, sejumlah kementerian yang dilibatkan terkait ODOL di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri hingga Kementerian Perindustrian.

Banyaknya kementerian yang dilibatkan lantaran ODOL menyangkut banyak lini. Itulah sebabnya, Kemenhub tak ingin mengeluarkan kebijakan sendiri.

Baca Juga:

Satlantas Polres Majalengka Gencar Razia Truk ODOL di Ruas Jalan Cirebon-Bandung

Larangan ODOL di Jalan Raya Cara Ampuh Kemenhub Pangkas Anggaran Perbaikan

“Kira-kira yang yang aktual misalnya dari Kementerian Perhubungan harus mengeluarkan ketetapan,” ungkapnya.

“Atau mungkin dari Kementerian Perindustrian berkaitan dengan dimensinya,” imbuh Menhub Dudy.

Dudy mengaku segera merampungkan pembahasan tersebut. Dia berharap dalam waktu dekat ditemukan kesepakatan terkait ODOL.

“Saya sih harapkan lebih cepat lebih baik karena kita ingin menghindari supaya tidak terjadi korban-korban lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bakal mengeluarkan kebijakan strategis untuk menangani ODOL.

Dudy mengaku mempunyai concern tersendiri terkait ODOL. Alasannya, ODOL menjadi pemicu terbesar kecelakaan di Indonesia.

“Kami memang serius memang sangat serius menangani ODOL,” kata Dudy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

ODOL adalah kendaraan yang dimensinya melebihi standar atau mengangkut muatan melebihi batas yang diizinkan. (Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri