Selundupkan Narkoba, 2 WN Malaysia Dituntut 10 Tahun

wn malaysia
Ilustrasi. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

MEDAN,TM.ID: Dua Warga Negara (WN) Malaysia menyelundupkan 6,77 gram sabu dan 20 butir pil merah diduga narkoba ke Kota Medan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing- masing 10 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/3/2023).

Kedua terdakwa itu yakni Eddie Noor Izham Bin Zulkepar dan Mohd Norizan Bin Izham (berkas terpisah).

JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Fransiska Panggabean mengatakan selain itu, dua warga asing tersebut dibebani membayar denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

BACA JUGA: 4 Pembunuh Bayaran Istri TNI Dituntut 18 Tahun Penjara

Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang dilanjutkan Majelis Hakim PN Medan diketuai Ulina Marbun pada pekan depan, Kamis (9/3).

Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Fransiksa Panggabean, dalam dakwaannya menyebutkan, pada Senin 23 Agustus 2022, kedua terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan pil dari Boy (DPO), di Flat Sri Kelantan Blok 166 Malaysia.

Kemudian pada 24 Agustus 2022 kedua terdakwa berangkat dari Malaysia tujuan ke Medan dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 123.

Menurut JPU, sesampai di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan tas terdakwa yang dicurigai membawa narkoba.

Hasil pemeriksaan didapatkan berupa 1 bungkus plastik yang berisikan kristal bening dengan berat bruto 6,77 gram.

Kemudian, 15 butir pil berwarna merah dengan berat bruto 1.79 gram, 5 butir pil dengan bungkusan berwarna merah dan putih dengan berat bruto 1,5 gram, 1 buah pipet plastik berisikan serbuk berwarna putih diduga narkotika dengan berat bruto 1,12 gram.

Selanjutnya, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN Sumut untuk mengamankan kedua terdakwa tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru