Sempat Mangkir, Yudi Cahyadi Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Bandung Smart City

Wahyu Setiawan, kasus suap harun masiku, Hasto Kristiyanto
Kantor KPK (RRI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi (YC) penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyediaan internet dalam proyek Bandung Smart City yang dijadwalkan kemarin, Kamis (26/9/2024).

Kehadiran Yudi dikonfirmasi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Menurutnya, Yudi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 13.30 WIB.

“Benar yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.30 WIB hari ini untuk memenuhi panggilan Penyidik dalam rangka permintaan keterangan,” kata Tessa, Jumat (27/9/2024).

Perlu diketahui, pemanggilan pada Yudi seharusnya dilakukan bersamaan dengan empat orang yang diumumkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan kemarin.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City.

Para tersangka itu terdiri dari dua Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDIP Riantono (RI) dan Acmad Nugraha (AH).

Selain itu, KPK juga melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Gerindra Ferry Cahyadi Rismafury (FCR) dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (ES).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari initanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Adanya Kawasan Industri, Pengamat Sebut PLN Sulit Wujudkan Smart City dan Green City di IKN

“Rincian penerimaan uang Tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp 1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung,” ujar Asep.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri