BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Puluhan warga Dago Elos kembali menyuarakan aspirasinya di Balai Kota Bandung, Selasa (4/11/2025). Mereka menuntut kejelasan status lahan yang hingga kini masih disengketakan antara warga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Aksi damai ini diinisiasi oleh Forum Dago Melawan, yang menilai Pemkot Bandung perlu membuka data secara transparan terkait klaim aset di wilayah tersebut.
Koordinator Forum Dago Melawan, Angga, menjelaskan aksi tersebut bukan sekadar bentuk protes, tetapi langkah warga untuk mengklarifikasi proses hukum yang kini tengah berjalan.
“Luas lahan yang diajukan dalam Peninjauan Kembali (PK) tahap dua adalah 21.200 meter persegi. Namun, dalam catatan Pemkot Bandung hanya sebagian yang diakui. Ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegas Angga.
Angga mengatakan, keberatan warga muncul setelah Pemkot Bandung mengajukan PK tahap dua (PK2) pada 16 September 2025. Menurutnya, langkah tersebut tidak didukung bukti kuat yang menunjukkan kepemilikan sah Pemkot atas lahan tersebut.
“Dalihnya untuk mengamankan aset terminal Dago, padahal yang dipersoalkan justru surat-surat lama sejak 1975 yang disahkan DPRD tahun 1976. Warga merasa ini tidak adil dan akan menanggapi PK2 dengan kontra memori PK sebagai bentuk klarifikasi resmi,” ucapnya.
Angga menilai Pemkot Bandung belum memberikan dasar hukum yang jelas atas klaim aset tersebut.
“Kalau mengacu pada SK Wali Kota 1975, tidak ada tindak lanjut nyata. Sementara penguasaan fisik di lapangan justru dilakukan oleh masyarakat yang menjaga dan memanfaatkannya untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Angga juga menegaskan, warga berharap ada produk hukum lanjutan yang melindungi hak masyarakat Dago Elos agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Baca Juga:
Kasus Dago Elos, Dua Muller Diserahkan Ke Kejati
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Kota Bandung, Tatang Hamdani, menyatakan Pemkot Bandung telah menerima aspirasi warga dan berkomitmen memberikan kejelasan hukum.
“Pemkot akan mengeluarkan surat pernyataan resmi pada hari Kamis sebagai bentuk kepastian. Aset yang masuk proses PK2 hanya sekitar 3.500 meter persegi, sesuai catatan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB),” ujar Tatang.
Tatang menambahkan, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tanah seluas 21.200 meter persegi yang diperjuangkan warga tidak tercampur dengan aset yang benar-benar milik Pemkot Bandung.
“Kami akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan memberikan klarifikasi resmi agar tidak ada kesimpangsiuran informasi,” pungkasnya.
(Kyy/Budis)