Seorang Marbot di Cilodong Depok Curi Uang Kas Masjid Untuk Foya-Foya

Marbot masjid curi uang kas
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang marbot berinisial RB nekat curi uang kas di masjid yang ia tempati di wilayah Cilodong, Kota Depok.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra menyatakan RB ditangkap setelah polisi menerima laporan terkait uang kas masjid di wilayah Cilodong hilang.

Setelah itu, pihak kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

“Setelah diselidiki, ternyata tersangka (RB) yang mencuri yang kas masjid tersebut,” ucap Rizky dikutip Minggu (22/6/2025).

Rizky menjelaskan, tersangka RB melancarkan aksinya pada malam hari saat masjid sedang dalam keadaan kosong.

“Tersangka mengambil uang kas masjid Rp 6 juta. Jadi tersangka sebelumnya sudah mengetahui letak kunci yang disimpan pengurus masjid,” jelasnya.

Setelah berhasil mengambil uang, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Berbekal sejumlah petunjuk, petugas dari Polsek Sukmajaya akhirnya berhasil mengamankan tersangka tak lama kemudian.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka menggunakan uang hasil curian untuk bersenang-senang. “Menurut pengakuannya, uang tersebut dipakai untuk menginap dua hari di hotel,” ujar salah satu petugas.

Di hadapan polisi, tersangka berinisial RB menyampaikan penyesalannya atas aksi yang dilakukannya. Ia mengaku baru bekerja sebagai marbot selama satu setengah bulan sebelum nekat melakukan pencurian.

“Uangnya saya pakai buat beli tas, dompet, nginep di hotel, jajan, dan beli makanan,” ungkap RB. Ia juga menegaskan bahwa saat menginap di hotel, dirinya tidak ditemani oleh wanita bayaran, melainkan sendirian.

Baca Juga:

Terbakar Emosi, Pemuda di Bekasi Habisi Pemilik Toko Sembako Lalu Curi Uang Rp84 Juta

Peralatan Judi Kasino Bandung Dibeli dari China, Operasional di Arena Futsal

“Sendiri saya disana beristirahat dua hari. Saya biasanya tinggal di jalan tidur di pos-pos, karena lagi megang uang saya nginap,” tandasnya.

Atas perbuatannya RB dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

2

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri